Palsukan Tanda –Tangan Camat, Kades Sumber Resmi diberhentikan Bupati
Jumat, 15 Februari 2019 | Dilihat: 8051 Kali
Rembang, Skandal
Bupati Rembang secara resmi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Sumber, Sucipto, melalui Surat Keputusan Nomor 141/047A/2019 akibat terbelit kasus pemalsuan tanda-tangan Camat untuk mencairkan dana desa senilai Rp 320 juta pada Desember 2017 lalu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Gunanto mengaku menerima surat tersebut pada Selasa (12/2/2019) pagi, meskipun pemberhentian Sucipto berjalan per tanggal 7 Januari 2019.
Sebagai pengganti Sucipto, Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber dipimpin oleh Sunawi, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Kecamatan Sumber sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kades Sumber.
Kemungkinan tugas tersebut sampai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan akhir tahun 2019 mendatang, sehingga terpilih Kades definitif.
“Pilkades Sumber sesuai jadwal Mas, akhir 2019,” tegasnya.
Disinggung kasus hukum yang menimpa Sucipto, Gunanto sempat menanyakan pada unit Tipikor Polres Rembang dan mendapatkan jawaban bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa dua kali.
Namun statusnya masih saksi karena kerugian Negara dalam kasus tersebut ditentukan oleh inspektorat Hasilnya belum disampaikan ke pihak kepolisian.
Dirinya berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran buat siapapun khususnya bagi Kades Sumber yang akan datang bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat.
“Semoga ke depan kita memiliki Kades yang amanah,” harapnya.
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Tipikor pada Polres Rembang Ipda Arif Kristiawan saat dihubungi media belum memberikan statemen resmi terkait peningkatan status Sucipto. (Sutrisno/Rbg).