Olivir Srue: Lembaga STKIPS Merasa Dirugikan dan Dicemarkan Oleh Thomas Weriratan
Jumat, 21 Februari 2020 | Dilihat: 685 Kali
Saumlaki, Skandal
Terkait pemberitaan di media online SABUROMEDIA.COM pada tanggal 17 Februari 2020 dengan judul "MAHASISWA STKIPS KKT KELUHKAN BIAYA KULIAH MAHAL", Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS) yang bernaung di bawah YAYASAN PENDIDIKAN TINGGI RUMPUN LELEMUKU SAUMLAKI (YPT-RLS) merasa sangat dirugikan, karena telah mencemarkan nama baik lembaga STKIPS dan dengan telah menyebarkan berita bohong (HOAX) bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan saudara Thomas Weriratan yang mengaku sebagai orang tua salah satu mahasiswa di STKIPS karena setelah mengecek semua data mahasiswa di STKIPS ternyata tidak ada satupun mahasiswa yang nama belakangnya (Marga) Weriratan." kata Ketua STKIPS Saumlaki Olivir Srue seperti press release yang diterima Simpul Rakyat, Kamis (20/02/2020).
Selain itu, menurut Srue, semua pernyataan Thomas Weriratan di dalam media online Saburomedia.com merupakan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyebarkan berita bohong/hoax.
"Pernyataan Saudara Thomas ini menyebabkan pencemaran nama baik terhadap citra lembaga STKIPS yang sangat berdampak buruk bagi perkembangan lembaga STKIPS ke depan," tegas Olivir Srue menambahkan.
Adapun Srue membantah pernyataan Thomas Weriratan dalam berita tersebut dengan alasan Thomas Weriratan mengaku sangat kecewa dengan perilaku pihak kampus yang sewenang-wenang manaikan biaya SPP.
"Bagi kami pernyataan ini sangat tidak berdasar dan hanya merupakan sebuah tindakan penyebaran berita bohong. Lembaga STKIPS tidak pernah menaikan biaya SPP secara sewenang-wewenang, semenjak ditetapkan PERATURAN YAYASAN PENDIDIKAN TINGGI RUMPUN LELEMUKU NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PADA STIESA, STIAS dan STKIPS," ujarnya.
Sebelumnya, Thomas Weriratan mengatakan bahwa ada aksi pungli yang dilakukan oleh dosen mata kuliah.
"Bagi kami pernyataan ini juga sangat tidak berdasar dan sangat mengada-ada. Sehingga kami meminta agar Saudara Thomas Weriratan bisa membuktikannya, karena bagi kami praktek tersebut tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ditemukan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di lembaga STKIPS." kata Srue.
Thomas Weriratan juga mengatakan bahwa karena perilaku kampus yang sewenang-wenang manaikan biaya SPP sehingga para orang tua hampir 'tidak bisa bernapas' saat pembayaran uang semester tiba.
"Bagi kami pernyataan ini dinilai sangat subjektif dan sangat tidak berdasar juga karena dalam tiga tahun terakhir lembaga STKIPS mengalami peningkatan jumlah mahasiswa dan mahasiswi yang memilih bergabung dan menempuh pendidikan di STKIPS. Selama tiga tahun terakhir kami tidak pernah menerima satupun keluhan dari orang tua mahasiswa dan mahasiswi kami tentang biaya perkuliahan di STKIPS." sambungnya.
Selain itu, Thomas Weriratan juga mengatakan bahwa kualitas tenaga pengajar juga patut dipertanyakan sebab seorang Magister Hukum dan Magister Theologia mengajar mata pelajaran bahasa Inggris.
"Kami akui bahwa memang ada satu dosen Magister Hukum dan satu Dosen Magister Theologia yang mengajar mata kuliah pada program studi pendidikan bahasa inggri, tetapi bagi kami tidak menjadi persoalan karena ada beberapa alasan mendasar yaitu, dosen STIKPS yang linier keilmuannya dengan jurusan Bahasa Inggris masih kurang sehingga ada beberapa dosen yang sementara distudikan untuk menutupi kekurangan kuota dosen tersebut dan dalam tahun ini mereka telah menyelesaikan studi Program Magisternya. Dosen yang tidak linier ilmunya dengan Jurusan Bahasa Inggris tetapi bagi kami kualitas mereka dalam berbahasa Inggris tidak bisa diragukan karena walaupun disiplin ilmu mereka berbeda tetapi kualitas berbahasa Inggris mereka juga sangat mumpuni. Merekapun semuanya telah memilik Nomor Indik Dosen Nasional (NIDN) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Dosen Nasional." katanya.
Srue menambahkam "Pada setiap awal semester, kami selalu melaporkan pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) setiap dosen yang mengampuh mata kuliah baik di Jurusan Bahasa Inggris maupun Jurusan Matematika dan kami tidak pernah mendapat teguran dari Kementerian atau LLDIKTI Wilayah XII, Maluku dan Maluku Utara. Saudara Thomas mengatakan bahwa kami merasa ditipu dan dipermaikan? Bagi kami Lembaga STKIPS tidak pernah menipu dan mempermainkan siapapun karena lembaga STKIPS adalah lembaga yang legal dan terakreditasi serta pelaporan riwayat aktifitas perkuliahan selalu dilaporkan pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). Jadi pertanyaanya adalah anda merasa tertipu dan dipermainkan dalam hal apa?" kata Sru mempertanyakan.
Thomas Weriratan mengatakan bahwa dalam sosialisasi penerimaan mahasiswa baru disampaikan akan diberikan beasiswa kepada para pendaftar yang bergabung dengan STKIPS. Menurut Srue, memang betul bahwa di STKIPS ada beberapa program beasiswa diantara beasiswa Bidikmisi, beasiswa PPA, beasiswa INPEX, dan lain sebagainya. Tetapi untuk mendapatkan salah satu dari beasiswa tersebut diatas maka lembaga STKIPS selalu melakukan seleksi yang sangat ketat dengan beberapa kriteria.
"Jadi bagi kami semua mahasiswa dan mahasiswi dari manapun yang telah bergabung dengan STKIPS memiliki hak dan peluang yang sama untuk bisa mendapat beasiswa-beasiswa tersebut, asal memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Lembaga STKIPS selalu melakukan evaluasi terhadap semua mahasiswa dan mahasiswi penerima beasiswa dan selalu melakukan pergantian jika berdasarkan hasil evaluasi mahasiswa dan mahasiswi tersebut sudah tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam semester berjalan." katanya.
Thomas Weriratan juga mengatakan bahwa karena hal-hal tersebut sehingga semester dua dan seterusnya anak-anak mulai berhenti kuliah karena tak mampu membayar SPP dan hasilnya satu kelas hanya ada dua atau tiga mahasiswa yang aktif berkuliah.
"Bagi kami ini adalah pernyataan pembohongan publik dan penyebaran berita bohong (HOAX) yang sangat merusak nama baik dan citra lembaga STKIPS karena kenyataanya sekarang ini pada semester genap 2020 dari semester 2,4,6 dan 8 terdapat kira-kira 20 orang mahasiswa dan mahasiswi yang masih melakukan aktifitas perkuliahan di Kampus Lelemuku pada Lembaga STKIPS." ungkapnya.
Srue menambahkan, pihaknya telah melaporkan Thomas Weriratan ke Polres Maluku Tenggara Barat, karena diduga telah menyebarkan berita bohong (HOAX) ke publik dan pencemaran nama baik.
"Kami juga melaporkan Kontributor Biro Saumlaki-KKT pada SABUROMEDIA.COM di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Dewan Redaksi SABUROMEDIA.COM yang sudah melanggar kode etik Wartawan Indonesia tentang pemberitaan karena tidak pernah mengkonfirmasi isi berita tersebut kepada kami lembaga STKIPS sebelum dimuat dalam berita online SABUROMEDIA.COM. bagi kami, Kontributor Biro Saumlaki-KKT pada SABUROMEDIA.COM di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Dewan Redaksi SABUROMEDIA.COM telah turut melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memuat dan menyebarkan berita bohong (HOAX) yang sangat merugikan nama baik dan citra lembaga STKIPS." tandas Srue menutup. (47).