Tutup Menu

Oknum Kepala Desa Larat Diduga Palsukan Ijasah 

Jumat, 05 April 2019 | Dilihat: 3510 Kali
    


Malra, Skandal

MR,  oknum Kepala Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, diduga melakukan pemalsuan ijazah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan pergantian data (lahir) kependudukan. 




Pemalsuan tersebut dilakukan saat mengajukan pencalonan Kepala Desa Larat, sehingga  bertentangan dengan  Perda no 04 Tahun 2009, Bab V Pasal 12 ayat 03 yang mengatur tentang syarat umum mekanisme pemilihan Kepala Ohoi (Desa).

"Kami menduga surat keterangan pengganti ijazah itu adalah palsu," ujar Padang Somar (Kepala Marga Somar), dalam rilisnya kepada Skandal. 

Menurut dia,  ijazah PGA tersebut  hilang/tercecer pada tahun 1999, dan 14 tahun kemudian baru dilaporkan hilang kepada Kepolisian Resort Maluku Tenggara, dengan nomor : SKKB/773/XII/2003/RESMALRA 16 Desember 2013.

"Kami menduga yang bersangkutan tidak pernah tamat PGA," paparnya. 

Begitupun Surat Keterangan Pengganti Ijasah No : 420.4/320/2003 yang dikeluarkan oleh  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaraga Maluku Tenggara juga diduga palsu. 

Sebab, surat itu  menerangkan MR lulus Pendidikan Guru Agama (PGA) tahun ajaran 1974/1975, tidak sesuai dengan amanat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 5343 Tahun 2015 tentang Pengesahan Fotocopy ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Pengganti Ijasah. 

"Seharusnya tamatan PGA / sekolah di bawah Kementerian Agama setempat yang memberikan surat keterangan, bukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Apalagi Surat Keterangan  tersebut tidak mencantumkan nomor ijasah, nomor induk siswa (Nis) dan nama sekolah," urai Padang Somar.

Bahkan, tambah dia,  sangat disayangkan demi mendapatkan Kepala Desa Definitif, MR rela melakukan pamalsuan dokumen kependudukan (tanggal lahir). Padahal berdasarkan fakta sejarah dan silsilah keluarga yang diketahui oleh seluruh masyarakat Desa Larat,  termasuk  kampung tetangga, MR adalah anak kelima dari Hi. Moh Arsad Roroa (Almarhum). Sedang anak keenam Hi. Abdul Halik Roroa, SH, M.Hum.

Namun telah terjadi pergantian data kependudukan, MR selaku kakak, lahir 7 Desember 1959 (60 tahun). Sementara  Hi. ABD. Halik Roroa SH. M.Hum (Selaku Adik),
lahir 10 Oktober 1955 (64 Tahun). 

"Ini nyata-nyata  pembodohan publik serta kejahatan administrasi demi kepentingan berkuasa di Desa Larat," tandasnya, seraya 
meminta kepada  Kapolres Maluku Tenggara segera menindaklanjuti dan memproses laporan yang sudah dimasukkan tersebut secara transparansi. 

"Kami selaku masyarakat sangat yakin dan percaya  serta tetap mendukung Kepolisian Resort Maluku Tenggara dalam melakukan Penegak Hukum,"  tutur Nanang Somar S, Hi. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com