Kuasa Hukum Yakin Sony H.Ratisa Akan Diputus Bebas
Selasa, 21 Juli 2020 | Dilihat: 586 Kali
Saumlaki, Skandal
Kuasa Hukum Andri Go meyakini perkara klennya, Henda Ratisa, akan bebas sesuai fakta-fakta persidangan.
Menurut Andre Go dalam jumpa persnya di Warung Kofi Buritan,Senin 20/07/2020 mengatakan, terkait kasus klennya yang dilaporkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon saat sebagai anggota DPRD yang mengkritisi kebijakan pemerintah, namun ditafsir melakukan pecamaran nama baik.Sehingga perkara tersebut saat ini telah disidangkan di PN Saumlaki.
Lagi-lagi Kuasa Hukum Andre Go, menyinggung pembacaan dakwaan jaksa Penuntut umum di persidangan s
Senin 20/07/2020, yang mana jaksa tidak melampirkan surat Izin Gubernur sebagaimana di atur dalam undang-undang 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD pasal 291 ayat 1,yang mana pemanggilan permintaan dan keterangan dari saksi terhadap seorang anggota DPRD harus mendapat persetujuan tertulis oleh Gubernur.
"Dengan demikian surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan cacat formlnya."tegasnya.
Kata Andre, dalam dakwaan jaksa hanya disebutkan Kota CPNS 500 padahal dalam fakta persidangan selain kota CPNS ada juga APBD yang mengalami selisi anggaran. "Itu tidak di bacakan dalam dakwaan JPU. Untuk itu, dalam dakwaan tersebut selaku kuasa Hukum tidak akan membuat eksepsi terhadap perkara Klen- nya mantan Anggota DPRD KKT Sony Hendra Ratisa."ungkapnya.
Kuasa hukum Andre mengatakan dalam fakta persidangan para saksi pelapor tidak boleh memberikan pendapat dan kesimpulan karena dalam tata acara beracara seksi dilarang tidak boleh berpendapat dan memberikan kesimpulan.
Saksi hanya cukup memberikan keterangan, semestinya tidak boleh di muat dalam fakta persidangan."tandasnya.
Andre juga menambahkan, saksi lain Bupati juga mengatakan Sony Hendra Ratisa menyebutkan Bupati dan Wakil Bupati bolak balik jalan-jalan ke Jakarta hanya menghabiskan uang saja, dan tidak menghasilkan apa-apa.
"Mesti ini juga perlu di kesampingkan tidak boleh masuk dalam fakta persidangan," tandasnya