Tutup Menu

KUASA HUKUM BUPATI : UU NO 14 TAHUN 2017 TENTANG MD3 BUKANLAH PASAL SAKTI UNTUK MELINDUNGI DPRD

Senin, 13 Juli 2020 | Dilihat: 793 Kali
    


SAUMLAKI,SKANDAL

Kuasa hukum Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ) Petrus Fatlolon SH MH,Kilyom Luturmas SH UU No 14 tahun 2017 tentang MD3  tidak sertamerta dianggap sebagai pasal sakti untuk melindungi anggota DPRD dari jeratan hukum.

"Terkait dengan subtansi pokok perkara yang dianulir dalam pasal 338 Undang - undang no 14 tahun 2017 tentang MD3 yang menegaskan bahwa anggota DPRD tidak dapat di tuntut di pengadilan baik pernyataan tertulis maupun tidak tertulis baik di dalam maupun di luar gedung DPRD," tutur Pengacara Bupati Kilyom Luturmas.

Menurit dia, subtansi pasal tersebut tidak sertamerta dianggap sebagai pasal sakti untuk melindungi anggota DPRD dari jeratan hukum, karena sesungguhnya pertanggung jawaban pidana adalah pertanggung jawaban person"tutur Kilyom Luturmas.

Pemeriksaan para saksi dan para ahli di persidangan yang kami ikut,Sejak awal persidangan telah menjelaskan bahwa tiga saksi melihat dan mendengar secara langsung pernyataan yang di sampaikan terdakwa Soni Hendra Ratissa di luar rapar resmi DPRD.

Pernyataan yang di sampaikan Soni Hendra Ratissa adalah,"BUPATI PETRUS FATLOLON BERANGKAT BOLAK BALIK JAKARTA HASILNYA NOL ( O  ),Pernyataan inilah yang kemudian di sampaikan oleh ke tiga saksi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon SH MH. Barulah Bupati mengadukan Laporan Polisi ke pihak Polres Maluku Tenggara Barat ( MTB ).

Putusan Mahkamah Konstitusi no : 013.022/PUU-IV/2006 tidak membatalkan pasal 207 KUHP yang di gunakan oleh Jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa Soni Hendra Ratissa. 

Pasal tersebut hanya menambah Frasa"harus adanya pengaduan dari korban secara langsung dan korban selaku Bupati Kepulauan Tanimbar setelah mendapat informasi dari ke tiga saksi yang telah di periksa di persidangan, secara langsung membuat laporan polisi di Polres Maluku Tenggara Barat.

"Maka hal ini sah secara hukum positif,"Terdakwa Soni Hendra Ratissa pun telah berstatus RESIDIVIS karena sudah dua kali melakukan pengulangan PIDANA," ungkap Kilyom Luturmas mengakhiri,
( Tan 1 ).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com