Skandal, NTB
Puluhan wali murid SDN 1 Pijot Desa Pijot, Kecamatan Keruak, mendatangi sekolah untuk menghadiri acara penerimaan Laporan Hasil Belajar yang seharusnya sesuai dengan kalender pendidikan sekolah. Namun ditunda oleh pihak sekolah tanpa alasan yang jelas, hingga wali murid siswa kelas 1 sampai kelas 6 hadir, sekaligus menerima tabungan siswa.
Ternyata, para wali murid kesal, kecewa dan geram, karena uang tabungan siswa yang bervariasi telah digelapkan oleh Kepala Sekolah, Sar dan guru kelas yang mengkoordinir tabungan siswa dari Kelas 1 hingga Kelas 6, Bar. Dana tersebut sudah dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Ketua Komite Sekolah, Jalaluddin SPd
Informasi dari Ketua Komite Sekolah Jalaluddin, SPd, Kepala Sekolah Sar diduga menggunakan Rp 25 juta, sedangkan Guru Kelas Bar Rp 160 juta.
"Jauh sebelumnya kami komite sekolah berikan warning dan pendapat agar tabungan siswa dibagikan cepat. Kalau bisa sehari sebelum penerimaan Laporan Hasil Belajar Siswa agar tidak permasalahan yang timbul," ujarnya. saat dikonfirmasi Skandal di rumahnya di Desa Pijot, Sabtu 5/7/2019.
Beruntung pihak Kepolisian dari Polsek Keruak datang mencegah amukan para orang tua yang geram terhadap Guru Kelas Bar, dibawa ke Mapolsek Keruak untuk diamankan, diperiksa dan membuat surat perjanjian dengan beberapa perwakilan wali murid untuk mengembalikan tabungan siswa. Dia berjanji minta waktu selama 10 hari.
Setelah dikonfirmasi Kepala Sekolah SDN 1 Pijot Sar dan Bar membenarkan dirinya sudah mempergunakan uang tabungan siswa untuk keperluan pribadi.
Salah seorang wali murid menyatakan, tidak heran jika para orang tua siswa mengeluarkan bahasa - bahasa yang tidak semestinya, karena guru harus menjadi teladan yang digugu dan di tiru, tidak boleh jadi guru itu mencemari lingkungan pendidikan dan menghancurkan program pemerintah "Gemar Menabung",
Kami para orang tua atau wali murid di SDN 1 Pijot berharap kepada Kanit UPTD Dikbud kecamatan keruak, Kadis Dikbud Kabupaten, pihak insfektorat, dan pihak BKPSDM Kabupaten Lombok Timur di pindahkan dari SDN 1 pijot, dan berharap kepada semua agar di berikan sanksi administrasi atau yang lebih tegas, karena ini sudah merupakan tindakan perbuatan korupsi dan bisa dipidana, pungkasnya.(007M.Amien).