Tutup Menu

Kepala Desa Kertahayu dinyatakan bersalah dan di vonis oleh majelis Hakim PN kota banjar

Senin, 25 Maret 2024 | Dilihat: 594 Kali
    


Tabloid Skandal  || Banjar - 
Banjar senin 25 maret 2024
Kasus pelecehan seksual  Pornografi dan UU ITE yang dilakukan oleh oknum kepala desa kertahayu kecamatan pamarican kabupaten ciamis akhirnya sampai ke agenda putusan atau vonis di pengadilan negeri kota banjar

Dalam Agenda sidang tersebut di hadiri oleh personel polres Kota  banjar beserta kapolsek purwaharja yang ikut mengamankan demi cipta kondusif dan kelancaran  jalannya persidangan

Usai sidang awak media mewawancarai (JPU) jaksa penuntut umum Pragesta Sudarso SH
Dalam putusan ini ada disparitas yg lumayan di bawah setengah nya dari tuntutan awal yaitu 2  tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan ,  majelis hakim memvonis 1 tahun dan denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan 
Makanya tadi terdakwa dan Penasehat hukum nya akan pikir pikir dan kami pun dari  pihak JPU pikir pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan apa langkah yang akan kita ambil jadi tujuh hari kedepan nanti kita pastikan mau ngambil sikap seprti apa 

Pragesta SH menambahkan menyikapi kewenangan hakim sebenarnya kita tidak berhak mengomentari tapi dengan GEP yang lumayan jauh dari tuntutan, kemungkinan kita akan mengambil upaya hukum lebih lanjut setelah melapor kepada pimpinan dan akan menunggu perintah dari pimpinan tegasnya..

Awak media pun mewawancarai korban Sinta Rosita.. saya merasa kecewa dengan hasil putusan karena  tidak sesuai dengan tuntutan JPU 
Saya seorang wartawati yang di lecehkan dan menuntut keadilan hukum demi harga diri seorang perempuan 

Sinta menegaskan agar jangan sampai ada korban pelecehan seksual berikutnya yang di lakukan oleh terdakwa oknum kepala desa kertahayu yari budiana
untuk itu saya akan berkoordinasi menindak lanjuti ke LBH DPP Aliansi Wartawan Pasundan bersama kuasa hukum saya 
Pangkasnya.

LBH DPP AWP Adv P. Cahyo Purnomo SH menyikapi hasil putusan menurutnya ada Disparitas/Perbedaan yg cukup mencolok, penjatuhan hukuman badan/kurungan dibawah setengah nya begitu pula denda yg hanya 5 juta dari tuntutan JPU, 50 juta  apabila penjatuhan hukuman badan/kurungan/penjara setengahnya dari tuntutan JPU  itu masih logis tetapi penjatuhannya perbedaan nya sangat mencolok tentunya menjadi bahan analisa dan koreksi kami dari team Advokat LBH DPP AWP tandasnya.

  Tabloid Skandal_  Didon

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com