Kasus Pornograpi oknum kepala desa kertahayu sampai tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU )
Kamis, 01 Februari 2024 | Dilihat: 748 Kali
Banjar_ Tabloid Skandal_
Kasus pelecehan seksual oknum kepala desa kertahayu sudah sampai ke tahap tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU )
Sebelumnya Dalam proses persidangan kasus tersebut, pengadilan negeri kota banjar telah menjalani berbagai tahapan dari awal hingga pemeriksaan saksi saksi korban yang di perkuat dengan menghadirkan saksi ahli ITE RI dan Kominfo pusat jakarta, Juga saksi a de charge ( saksi yang meringankan terdakwa)
Sampai pada hari ini Rabu 1 february 2023 dengan agenda tuntutan JPU ( jaksa penuntut umum) kejaksaan negeri kota banjar
Usai sidang Awak media dari AWP ( Aliansi Wartawan Pasundan ) DPD kota banjar mewawancarai jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pragesta SH menjelaskan hari ini agenda tuntutan terdakwa Yari Budiana bunyi tuntutannya kita menggunakan pasal ke dua yang otomatis sifatnya mewakili pasal yang lainnya , karena dari awal kita tuntut dengan tiga pasal bunyi, tuntutannya adalah ancaman 2 tahun 6 bulan penjara dan subsider denda 50 juta rupiah dan apabila tidak di bayar kan maka akan di gantikan dengan tambahan kurungan 6 bulan penjara,
Pragesta mengatakan itu adalah hasil dari berbagai sudut pandang dan pertimbangan pimpinan melihat dari berbagai faktor contohnya terdakwa mengakui perbuatanya dan belum pernah di hukum sebelumnya
Pangkasnya.
Masih di tempat yang sama awak media dari AWP mewawancarai bagian humas Pengadilan Negeri Kota banjar yg di wakili oleh Panitera muda Hukum Winarti, SH. Mengatakan agenda hari ini menerima tuntutan dari jaksa penuntut umun (JPU)
bahwa terdakwa yari budiana di tungtut 2 tahun 6 bulan penjara serta subsider denda 50 juta rupiah apabila tidak di bayarkan maka akan di tambahkan 6 bulan penjara ucapnya.
Ketua Aliansi wartawan Pasundan DPD kota banjar Ohir mengatakan kami akan mengawal kasus ini sampai putusan / vonis karena sebagai sosial kontrol demi keterbukaan public saya berharap Majelis hakim lebih bijak menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena kasus ini telah menjadi sorotan dan tanggapan serius dari berbagai pihak terutama kami sebagai wartawan di seluruh indonesia karena melibatkan terdakwa seorang oknum kepala desa dan korbanya wartawati pangkasnya.
SKANDAL _ DIDON