Tutup Menu

KASBI KECAM PENUTUPAN PABRIK GARMEN PT. TRINITAS MULIA ABADI SECARA SEPIHAK

Jumat, 17 April 2020 | Dilihat: 938 Kali
    


Jakarta - Skandal 

Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, kaum buruh merupakan elemen yang merasakan dampak langsung dari pandemi Covid-19. Pemenuhan jaminan kesehatan dan jaminan penghasilan ekonomi menjadi persoalan besar yang tengah dihadapi kaum buruh. Hal ini tidak terlepas dari semakin maraknya penutupan pabrik, PHK massal dan diliburkannya para buruh oleh pengusaha.

Namun dalam berbagai kasus, seringkali pengusaha memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melakukan PHK sewenang-wenang tanpa memenuhi kewajiban kepada buruhnya. Salah satunya terjadi pada PT. Trinitas Mulia Abadi.





Pengusaha  garmen yang memproduksi pakaian renang dengan merek Lee Vierra yang cukup terkenal ini berlokasi di Gunung Sahari Raya, Komplek Marinatama Blok E, No. 12 B, Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara. Ratusan buruhnya mendapati pabrik tempatnya bekerja sudah ditutup dan digembok pagarnya. 

“Tadi pagi kawan-kawan datang untuk bekerja seperti biasa, tapi pabrik sudah ditutup dan digembok. Jadi kawan-kawan masih menunggu di depan pabrik hingga saat ini” demikian penjelasan Nugraha, salah serorang Pengurus KASBI yang hadir untuk mendampingi buruh PT. Trinitas Mulia Abadi yang hingga siang ini masih berkumpul di depan pabrik. 

“Pengusaha beberapa hari kemarin secara tiba-tiba menyatakan bahwa pabrik akan tutup dan kawan-kawan akan diberikan uang pisah sekedarnya. Jelas kawan-kawan yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan ini menolak”, sambung Nugraha. 

Berbekal alasan sepinya penjualan karena pandemic Covid-19, pengusaha menyatakan menutup usaha dan melakukan PHK terhadap buruh-buruhnya.

“Kita dari pengurus serikat kemarin-kemarin dipanggil. Manajemen bilang kalo usaha sedang sepi karena virus Corona dan kita semua di PHK. Padahal kemarin-kemarin juga kita kerja dan produksi seperti biasa. Jelas kita menolak diberhentikan” sebagaimana disampaikan  Lina Ketua Serikat Buruh Garmen PT. Trinitas Mulia Abadi yang berafiliasi pada Konfederasi KASBI.

“Mereka bilang tidak punya uang untuk bayar pesangon tapi kalau kita menerima uang pisah akan dipekerjakan lagi dengan sistem borongan. Kita jelas menolak. Kemarin dari Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi sudah datang kemari dan mempertemukan kami dengan pihak manajemen.

Hasilnya masih tidak ada kesepakatan. Tapi perusahaan tetap memaksa untuk tutup.” sambung Ibu yang sudah bekerja 18 tahun di perusahaan tersebut. 

Fenomena pabrik tutup, PHK massal maupun buruh diliburkan tanpa dibayar memang menjadi fenomena yang terus terjadi seiring dengan merebaknya pandemic Covid-19. Sebagian perusahaan disinyalir memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melakukan PHK tanpa memenuhi kewajiban pesangon ataupun upah.

“Berbagai laporan sudah masuk ke pihak kami mengenai tindakan sewenang-wenang perusahaan tersebut. Hal ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di berbagai kota industri lain seperti Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Kami menilai bahwa pengusaha memanfaatkan situasi pandemi untuk menghindar dari kewajiban pada buruh.

Beberapa perusahaan bahkan diketahui akan membuka lagi usaha mereka dengan mempekerjakan sistem kontrak atau outsourcing” jelas Nining Elitos, Ketua Umum Konfederasi KASBI, saat dikonfirmasi mengenai penutupan pabrik PT. PT. Trinitas Mulia Abadi.

“Secara organisasi kami mengecam dengan keras tindakan sewenang-wenang pengusaha PT. Trinitas Mulia Abadi dan akan terus melawan tindakan sewenang-wenang ini. Kami juga menuntut agar pemerintah bertindak tegas terhadap praktek-praktek seperti ini karena kaum buruh yang mxxenjadi korban terbesar dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi ini” tegas Nining. ( tim )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com