Tutup Menu

Kades Srikaton Penjarakan Warga Miskin, Cucu Pemilik Tanah

Rabu, 31 Juli 2019 | Dilihat: 3359 Kali
    


Pati, Skandal

Pengadilan Negeri Pati gelar sidang lanjutan Leles (36 tahun), warga Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Pati, atas tudahan pencurian pohon jati dan nangka milik Indah Dwi Winarni, Kepala Desa Srikaton. (Selasa, 30-07-2019)

Sidang yang mengagendakan pengambilan keterangan saksi-saksi meringankan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Lister Berutu, SH., MH. dan dua Hakim angota Agung Iriawan , SH , MH serta Grace Meilanie PDT Pasau, SH.

​​​​​​

Berdasarkan keterangan saksi Suratman, salah satu Ketua RT Desa Srikaton, tanah tersebut benar disewakan oleh Almarhum Ngasrinah, nenek terdakwa kepada Suwito untuk pembuatan bata merah mulai tahun 2009-2019. Saksi juga  menyampaikan bukti surat kesepakatan sewa kepada majelis hakim.

"Saya kenal baik dengan Leles, karena kelaparan dan untuk mencukupi kebutuhan hidup, dia menebang kayu itu karena merasa tanah itu diyakini milik ibunya. Sepengetahuan saya tanah itu disewakan oleh Suwito untuk pembuatan bata merah." jelasnya kepada majelis hakim.

Sementara itu, saksi Yasir, yang merupakan saksi batas tanah. mengukapkan bahwa tidak pernah dimintai tandatangan batas dalam proses pensertifikatan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Dan yang menanam pohon tersebut adalah ayah dari Leles.

"Jika tanah itu bersertifikasi seharusnya saya dimintai tandatangan untuk saksi batas. Tapi sampai saat ini saya belum pernah dimintai tandatangan sama sekali. Dan pohon-pohon itu sepengetahuan saya yang menanam adalah almarhum ayah Leles," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Saksi Suwardi menjelaskan, almarhum Ngasrinah pernah datang ke rumah saksi, menyebutkan  tanahnya akan dibagi tiga untuk cucu-cucunya. 

"Aneh jika tiba-tiba tanah itu dapat di beli Kepala Desa, padahal seingat saya almarhum Ngasrinah pernah bilang sama saya bahwa tanah itu akan dibagi tiga untuk cucu-cucunya." bebernya.

Sementara jaksa Penuntut umum, memberikan pertanyaan kepada saksi Suratman, apakah mengetahui bahwa pernah terjadi jual beli di balai desa pada tahun 2015, dijawab saksi tidak tahu.

Lebih lanjut jaksa penuntut umum ketika bertanya kepada saksi Yasir yang merupakan saksi batas tanah, apakah mengetahui soal pembuatan sertifikat tanah tersebut,  saksi menjawab tidak pernah mengetahui sama sekali. Padahal tanah itu sudah bersertifikasi atas nama Indah Dwi Winarni sejak tanggal 23 Oktober 2015 melalui proses jual beli.

​​​​​​

Menanggapi hal tersebut, Suyanto, Sekertaris Lembaga Pemantau Kajian Kebijakan Publik, Kabupaten Pati, yang mengikuti jalannya persidangan sangat menyayangkan dengan adanya peristiwa itu.

"Seharusnya Kepala Desa Srikaton yang bersuami anggota Kepolisian dapat bersikap rendah hati dalam menangani permasalahan tersebut, lebih memilih menempuh jalan mediasi di tingkat desa.

"Saya merasa prihatin dengan adanya masalah ini, Kepala Desa dan suaminya terkesan mengunakan power dan jabatannya untuk memenjarakan warganya yang miskin. Saya janggal sekali dengan proses pembuatan sertifikat tersebut. Saya berharap terdakwa agar segera terbebas dari jerat hukum. Semoga Kepada Desa dan suaminya itu segera dapat hidayah dari Allah SWT," pungkasnya. (Ist)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com