Isu Sarjana Palsu Merebak di Saumlaki
Minggu, 22 September 2019 | Dilihat: 1063 Kali
Saumlaki, Skandal
Isyu soal ijasah maupun palsu kini merebak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), terutama dalam grup WA.
Gelar yang menjadi sorotan adalah S.Pd, dikenakan seseorang tidak pernah mengikuti tahapan perkuliahan baik reguler maupun non reguler ( UT )
Di grup WA itu nenyebutkan semua terjadi karena adanya nepotisme antar pengolala perguruan tinggi dengan pelaku. Ditenggarai mereka punya hubungan kekeluargaan.
Oknum tersebut, saat ini disebut-sebut menggunakan gelar S.Pd dengan penuh percaya diri. Malah gelar dilekatkan sebagai salah satu pimpinan sebuah lembaga swadaya masyarakat
Padahal ganjaran mengenakan sarjana palsu, sesuai UU NO 12 Tahun 2012 Pasal 93 Tentang Pendidikan Tinggi, pidana penjara 10 tahun dan atau denda sebanyak Rp 1 miliar.
Ketentuan pidana pengguna ijasah palsu pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 setiap orang yang menggunakan ijasah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan / atau terbukti palsu di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. ( TAN 1 )