Tutup Menu

Hakim dan Panitera Pengganti PN Saumlaki Bantah Tudingan Keluarga Terrgugat

Senin, 25 November 2019 | Dilihat: 1038 Kali
    


Saumlaki Skandal

Keluarga para tergugat dalam perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2019/PN Sml terlalu berlebihan memfitnah hakim dan Panitera Pengganti PN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten, Kepulauan Tanimba ( KKT )

Kepada Skandal, hakim AYT menyampaikan pemberitaan Tabloid Skandal  25 Oktober 2019 dengan judul "Wah Ada Mafia di PN Saumlak. "Berita tersebut perlu kami beri tanggapan kepada publik," ujarnya.

Pertama, mengenai tuduhan keluarga para tergugat bahwa hakim AYT serta Panitera Pengganti HW melakukan pertemuan di rumah dinas dengan tawar menawar perkara sebesar Rp.700.000.000 - Rp.500.000.000 itu permintaan panjar sebesar Rp.250.000.000 adalah tuduhan yang tidak benar.

"Kami dan keluarga para tergugat tidak pernah bertemu di rumah dinas untuk membahas tawar menawar perkara. (tidak ada bukti foto dan video)," tegasnya.

Kedua, HW menambahkan, mengenai tuduhan keluarga para tergugat melalui video pertemuan Panitera Pengganti HW dan keluarga para tergugat membahas tawar menawar perkara juga tidak benar.

Sebab dalam pertemuan di video, Panitera Pengganti HW bertemu dengan keluarga para tergugat dengan mengatakan tidak menerima apapun dari keluarga para penggugat. "Kami pun tidak menerima apapun dari keluarga para tergugat semua tergantung dari pembuktian para pihak di persidangan," jelasnya

Ketiga, mengenai pemberian uang sebesar Rp.10.000.000 dari keluarga para tergugat kepada Panitera Pengganti HW, uang tersebut diberikan oleh keluarga para tergugat agar diserahkan kepada Hakim AYT sebagai uang pulsa. Namun hakim AYT menolak dengan tegas dan uang sebesar Rp.10.000.000 tersebut dikembalikan Panitera Pengganti HW kepada Kuasa Hukum para tergugat.

Keempat, mengenai tuduhan keluarga para tergugat kepada Hakim AYT dan Panitera Pengganti HW yang meminta jaminan 2 sertifikat juga tidak benar. Sebab keluarga para tergugat sangat menginginkan kemenangan dengan  keluarga para tergugat, meminta  kuasa hukum para tergugat untuk memberikan 2 Sertifikat agar dimenangkan. Namun lagi lagi ditolak oleh Hakim AYT.

Kelima, mengenai  tuduhan keluarga para tergugat dengan laporan polisi di Polres MTB, keluarga para penggugat memberikan uang kepada Hakim AYT karena mendengar cerita dari Panitera Pengganti HW.

"Saya Panitera Pengganti HW tegaskan bahwa saya tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada keluarga para tergugat. Itu Fitnah." tegasnya. 

Keluarga para tergugat dalam keadaan emosi karena tidak terima dengan kekalahan dalam perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2019/PN Sml, mencurigai Hakim AYT dan Panitera Pengganti HW menerima suap dari keluarga para penggugat. Padahal semua tuduhan dan kecurigaan keluarga para tergugat tersebut tidaklah benar. 
(Tan2) )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com