Pati, Skandal
Perangkat Desa Growong Kidul Kecamatan Juana Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Karsono resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati atas dugaan menggunakan baju yang berslogan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Pasangan Jokowi - Ma'ruf. Dia juga disangka menggunakan fasilitas milik BUMDES pada saat Acara Kirab Budaya Gotong Royong yang diselenggarakan oleh PAC PDIP Juana pada Minggu (31/3/2019) lalu.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa yang menggunakan fasilitas bantuan dari BUMDES untuk ikut kampanye," ungkap Fatkhur Rahman S. Ag. SH. MH, Kuasa Hukum pelapor usai melaporkan Karsono ke Bawaslu Pati Selasa (2/4/2019).
Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh Karsono selaku perangkat desa yang memakai pakaian Capres nomor urut 1 terindikasi melakukan pelanggaran. Sebab sebagai aparat desa seharusnya tidak boleh ikut dalam kampanye, apalagi memakai pakaian Capres dan Cawapres serta menggunakan fasilitas Pemerintah.
"Laporan ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Kami harap itu segera ditindak lanjuti," katanya.
Tindakan yang dilakukan Karsono selaku perangkat desa sesuai aturan dianggap melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 23.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pati Suyatno,S.Ag ketika dikonfirmasi segera menindaklanjuti atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Karsono selaku perangkat desa Growong Kidul tersebut.
"Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti, setelah berkas pelaporan yang disampaikan sudah memenuhi syarat, dan batas waktu untuk melengkapinya 3x24 jam," ungkapnys.(ws/Jojo)