Tutup Menu

DPD KPK TIPIKOR : DORONG DPRD KKT BENTUK PANSUS DI BALIK KASUS MAFIAH NELAYAN ANDON SEIRA

Rabu, 15 Juli 2020 | Dilihat: 772 Kali
    


Saumlaki, Skandal

Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendukung pernyataan Wakil Ketua I DPRD KKT bentuk Pansus terkait dengan mafiah kasus Nelayan Andon Tahun 2012-2022 untuk ditindaklanjuti dan di proses hukum, sehingga dapat terungkap dan diketahui oleh seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar secara umum, lebih khusus masyarakat Seira Blawat 

"Diduga bahwa kasus mafiah nelayan andon tahun 2012-2020 ini ada oknum-oknum tertentu yang sengaja meraut keuntungan terhadap operasi motor-motor nelayan andon pencari telur ikan terbang di laut Seira Blawat hingga saat ini menjadi masalah serius di Lingkup 5 (Lima) Pemerintah Desa Seira Blawat baik itu pemerintahan Tahun lalu hingga saat ini, kasus ini harus di usut tuntas agar tabir kebohongan dan kebusukan ini dapat di Ketahui oleh masyarakat Seira Blawat pada umumnya" Tegas Ketua DPD KPK TIPIKOR Nikolas Besitimur,S.Sos kepada media Ini (12/07/20)

Besitimur, Ketua DPD KPK TIPIKOR KKT menyebutkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait persoalan  Wakil Ketua DPRD I DPRD KKT Jidon Kelmanutu,ST mengusulkan secara tegas untuk harus di bentuk Pansus terkait dengan persoalan Nelayan Andon yang datang dari Luar Daerah sejak Tahun 2012 sampai Tahun 2020. Diduga ada oknum pejabat yang bermain kotor di balik kasus ini. Pada prinsipnya kami mendukung sepenuhnya pernyataan wakil ketua I DPRD KKT, agar segera di bentuk pansus agar kasus mafia nelayan andon Seira Blawat sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2020 ini dapat terungkap secara terang benderang, siapa yang berada di belakang nelayan andon yang sudah sejak 8 (delapan) Tahun ini mengambil keuntungan dan menghianati Masyarakat Seira Blawat dengan perbuatan-perbuatan serakah yang sudah sekian banyak merugikan masyarakat"

Pihaknya menyatakan, dalam waktu dekat ini akan menyurati Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Polres Maluku Tenggara Barat sebagai mitra kerja untuk dapat membantu mengungkap fakta dan data autentik terhadap mafiah kasus nelayan andon sejak tahun 2012 sampai tahun 2022 ini, agar oknum-oknum tertentu bisa mendapat evek jerah, ia berharap agar masyarakat Seira Blawat tidak menutup kasus tahun lalu tetapi berani membongkar masalah ini hingga sampai ke kroni-kroninya agar persoalan nelayan andon yang marak beroperasi di Seira Blawat Boleh Berakhir. Agar nelayan lokal Seira Blawat dapat mengelola hasil laut Seira Blawat untuk hidup yang lebih sejahterah.

Entah sampai kapan kasus mafiah nelayan andon sejak tahun 2012 hingga tahun 2020 ini akan berakhir, sementara oknum-oknum tertentu yang hidup di negerinya sendiri mencari keuntungan dan pungutan-pungutan liar tanpa diketahui oleh masyarakat Seira Blawat saat ini tentu ini merupakan praktik korupsi yang merugikan masyarakat Seira Blawat.

Rasanya sangatlah sulit menghilangkan mafiah-mafiah ini di Seira Blawat, karena akan terus menjadi siklus dan mata rantai yang berujung pada korupsi berjemah dibalik kekayaan hasil laut Seira Blawat yang di manfaatkan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu, selama masih ada sistem pemerintahan di Desa yang menyebabkan celah korupsi dan munculnya manusia-manusia tamak maka selama itu pula korupsi akan terus meraja lela. Mungkin dengan cara koruptor baru dan cara korupsi yang tidak terlihat akan menyebabkan banyak orang Seira Blawat yang kena imbas dengan tuduhan-tuduhan dan fitnah murahan. 

Kami mendukung segala macam tindakan untuk mencegah mafiah kasus nelayan andon Seira Blawat sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2020 karena itu perlu ada perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan ini, salah satunya dari Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar segerah bentuk Pansus untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga di rekomendasikan kepada Polres MTB dan Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk diproses hukum. (TAN 1)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com