Tanimbar, Skandal
Sebuah bangunan Gasebo di Desa Latdam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bukan rekomendasi Dinas PUPR setempat.
Demikian diungkapkan oleh DS dari Dinas PUPR kepada Skandal saat di konfirmasi tadi siang, 11/4.
"Sampai saat ini PUPR tidak tahu asal.muassl bangunan tersebut," jelas DS, menyebut bangunan tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 800 juta.
Bahkan dari mana pembiayaan itu PUPR juga tidak tahu. "Tapi anehnya kok nama PUPR selalu dibawa-bawa," jelas DS kepada wartawan Skandal, Buce Rahakbauw yang juga Ketua PWO Maluku.
Menurut DS, sesuai hasil rapat DPRD Komisi C Kabupaten Kepulauan Tanimbar, PUPR seyogianya menyurati Bupati untuk meminta persetujuan.
"Kalau Bupati sudah setuju, maka kami dari dinas PUPR menanti rekomendasi Bupati atau dari Sekda selaku kuasa anggaran, baru kami bisa restui," tuturnya.
Alasannya, di atas kepala masih ada lagi kepala. Jadi Dinas PUPR tidak pernah membuat satu nota atau yang disebut rekomendasi ke kontraktor atas nama Guan.
Selain itu, sejak awal rapat di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga berita ini diturunkan kontraktor atas nama Goan tidak pernah muncul di kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Tapi kok hari ini dalam satu pemberitaan nama dinas PUPR terbawa bawa merekomendasikan satu buah bangunan Gasebo di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan," jelasnya.
Jadi, menurut DS, isu atau tentang rekomendasi dari Dinas PUPR itu tidak benar.
"Sekali lagi info atau isu bahwa rekomendasi dari dinas PUPR untuk bangunan Gasebo di Desa Latdalam itu bukan rekomendasi dinas PUPR. Yang jelas isu tersebut sengaja mau merusak nama dinas PUPR," tegas DS.
DS mendukung bila bangunan buat tempat - tempat ibadah, ,asalkan melalui prosedural agar semua dapat berjalan aman dan lancar.
"Jadi kalau bisa jangan membawakan nama dinas,karena bukan kami yang mengeluarkan rekomendasi," tegasnya. (IM)