Dinas Lingkungan Mura Menunggu Hasil Lab
Jumat, 27 September 2019 | Dilihat: 978 Kali
Hameruddin Kepala Dinas Lingkungan hidup Mura
Skandal Musirawas
Hemeruddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium tentang hasil uji lab terkait apakah Sungai Kungku tercemari limbah PT PHML(Perusahaan Hasil Musi Lestari).
"Hasil uji lab kita masih menunggu, dan hasil uji lab, kami tidak boleh membocorkannya karena rahasia negara. Kami hanya bisa melihat hasil uji lab dan tidak boleh dikopi,"jelas Hemeruddin yang didampingi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Yanuar Saleh, di ruang kerjanya, Jumat (27/09/2019).
Dijelaskan, biaya uji lab ditanggung oleh pihak PT PHML dan hasil lab mereka yang mengambilnya. Meski begitu, DLH Mura bersama-sama pihak PT PHML mengawalnya. "Hasil uji lab memerlukan waktu lima belas sampai enam belas hari," tuturnya.
Menurut Hemeruddin, DLH Mura sudah maksimal dan sesuai dengan prosedur SOP. "Kalau di musim kemarau ini, PH sungai pasti lima dan lebih rendah, serta mengandung zat asam," paparnya.
Ketika Skandal menanyakan soal laporan masyarakat sungai yang didam pihak PT.PHML, Hemeruddin mengiyakan. "Sudah dibuka," akunya.
Menurut dia, SOP sesuai prosedur dan untuk mediasi tidak bisa. "Kami hanya aspek lingkungan," tandasnya.
Sementara DPD-JPKP Mura, menurut Sancik, bersama masyarakat Ciptodadi turut menunggu hasil dari uji lab. Apabila hasil Lab tersebut tidak sesuai dengan temuan di lapangan (hasil lab nihil), diduga hasil Lab tersebut tidak sesuai dengan SOP.
"Kami akan lakukan langkah-langkah untuk pelaporan terhadap oknum Dinas yang mengeluarkan izin UKL/UPL sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) di mana oknum dinas sebagai pemberi Izin UKL/UPL patut di pertanyakan terkait pengawasan terhadap Perusahaan yang berinvestasi khususnya di Kabupaten Musi Rawas," tuturnya.
Dia menduga hasil lab itu terjadi unsur disengaja dan bersama-sama antara oknum dinas dengan perusahaan yang tidak memperhatikan AMDAL, tegas Sancik mengakhiri.(ed).