Musi Rawas, Skandal
DPRD Kab Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Azandri akan melakukan eksekusi penguasaan Lahan Peti Kemas di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, milik Pemkab Musi Rawas dari oleh PT Agro Kati Lama (AKL).
"Karena berlarut-larut, kita akan segera eksekusi," tandas Azandri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura berang.
Dia menilai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kurang serius menyelesaikan persoalan PT AKL yang diduga menguasai Lahan Peti Kemas Milik Pemkab Mura.
”Pemkab Mura harus tegas dan segera ‘mengeksekusi’ lahan Peti Kemas yang dikuasai PT AKL” pintanya pada Skandal di ruang kerjanya.
Menurutnya, setelah keputusan Komisi Il, lantas persoalannya tak selesai, dia sendiri akan memimpin eksekusi. Tidak ada alasan, tinggal menunggu waktu," ulangnya berkali-kali.
Sesuai surat pernyataan pihak PT AKL tertanggal 8 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Petrus Aexander Lenore di atas materai enam ribu pada poin dua menyebutkan, bila sudah mendapatkan luasan lahan milik Pemkab Musi Rawas yang ditanam kelapa sawit, maka segera dilakukan verifikasi data hasil pengukuran dan data pendukung lainnya, ditampik oleh Azandri
"Yang disebut eksekusi, bukan berarti banyak proses yang harus dilewati.Saya berharap pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Mura tidak terbawa kesulitan permasalahan petikemas yang milik Pemkab Mura," tuturnya dengan nada tinggi.
Dia mempertanyakan kenapa PT.AKL seenaknya saja menanam sawit di lahan petikemas yang jelas-jelas sudah pasang plang merek lahan petikemas milik Pemkab mura (Dishub mura) luas lahan 20.2 hektare
Ketika ditanyakan kapan eksekusi dilakukan, selain menunggu hasil Komisi ll, dia berjanji tidak tinggal diam karena surat pernyataan pihak PT.AKL sudah untuk segera ditindak lanjuti. Terlebih hasil sidak dewan Komisi ll ke lapangan lahan petikemas milik Pemkab Mura petikemas.
"Pemkab harus Mura harus tegas segera 'mengeksekusi' lahan itu, tidak ada alasan. Kami katakan, surat-surat bukan dalam kategori objek yang dieksekusi. Nyata dan tegas menyatakan lahan petikemas itu harus segera dikuasi Pemkab secara fisik kongkritnya.
"Pemkab Mura harus tegas dan jangan berlarut-larut," kata Azandri dengan tegas, menyebut lahan yang dikelola oleh PT AKL , sampai sekarang tidak pernah dikuasai kembali oleh pemkab Mura .
Azandri mengaku tidak faham sikap Pemkab Mura selalu berkelit . Seharusnya Pemkab Mura mampu melaksanakan perintah yang masih belum terwujud.
"Dalam waktu dekat ini kami mempersiapkan waktu, dewan Komisi II mendorong pemerintah menuntaskannya," ungkap Azandri.
Diketahui, Pemkab Mura melalui Dishub sudah memasang plang merek dan patok. Lahan Pemkab Mura ini menjadi perkebunan kelapa sawit yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan LHP audit BPK tahun 2017. Namun hingga saat ini penguasaan perusahaan itu tak kunjung dieksekusi.Sedang produksi sawit pun masih terus berjalan. "Ada apa ini...? ujar Azandi
Di tempat terpisah terkait peryataan ketua DPRD kab Musi Rawas yang memerintahkan untuk eksekusi lahan kebun sawit di atas lahan peti kemas, Ketua lembaga Yayasan Pucuk sangat mengapresiasi.
Dia juga berharap, tidak hanya di eksekusi tetapi mendorong lembaga legeslatif tersebut membawa permasalahan ini pada pembentukan Pansus,sehingga terbuka kasus lain, seperti adanya oknum-oknum diduga yang telah melakukan jual beli lahan tsb kepada pihak perusahaan, adanya dugaan penyimpangan atas hasil panen sawit diduga hasil tersebut ikut dinikmati oleh oknum pejabat Pemkab Musirawas.
Kabag hukum Aan Bastian via WhatsApp memgaku pihak Pemkab sudah mentok dan berharap pada pihak DPRD dapat duduk satu meja.
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Dewan komisi ll telah mendukung Pemkab Mura dan berharap petinggi-petinggi perusahaan PT.AKL itu bisa hadir , harapnya.(ed).