Mura, Skandal
Azandri Ketua DPRD Mura Senin(27/01/2020 mengkritik pernyataan Pemkab Mura yang mai serius melakukan penyelesaian lahan perkebunan Sawit PT.AKL.Pemkab Mura dianggap kurang memahami dan tidak tegas.
"Pemkab harus Mura tegas segera 'mengeksekusi' lahan itu, Kami katakan, surat-surat bukan dalam kategori objek yang dieksekusi. Nyata dan tegas menyatakan lahan petikemas itu harus segera dikuasi Pemkab secara fisik kongkritnya," kata Azandri Ketua DPRD Mura melalui seluler kepada Skandal (27/01/2020).
Jika perusahaan Agro Kati Lama(AKL) yang menguasai tanah di lahan Pemkab Mura, petikemas 20,2 hektare itu, Azandri meminta untuk dibuktikan keseriusan Pemda Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan.
"Bupati harus tegas dan jangan berlarut-larut," kata Azandri dengan tegas, menyebut lahan yang dikelola oleh PT AKL , sampai sekarang tidak pernah dikuasai kembali oleh pemkab Mura .
Azandri mengaku tidak faham sikap Pemkab mura selalu berkelit . Seharusnya Pemkab Mura mampu melaksanakan perintah yang masih belum terwujud.
Karena belum jelas pelaksanaan eksekusi, DPRD Mura melakukan peninjauan dan turun kelapangan, sidak ,terkait masalah tersebut, sekaligus untuk menyerahkan surat usulan dan meminta dukungan DPR agar melahirkan panitia kerja (Panja) menyelesaikan lahan petikemas yang belum dieksekusi itu.
"Dalam satu dua hari ini kami sudah mempersiapkan waktu, dewan Komisi II mendorong pemerintah menuntaskannya," ungkap Azandri.
Sebelumnya,dia mengaku bila pihaknya sudah melakukan sidak ke- lahan tersebut. Jadi ketika eksekusi dilaksanakan,harus melakukan, langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan.
Sementara Dinas Perkebunan Mura kepada Skandal melalui WhatsApp (27/01/2020)sudah mengetahui. Dia siap dan menunggu hasil dari sidak dewan komisi ll sebagai laporan ke Bupati.
Dia mengatakan pihaknya ikut dalam sidak tersebut. "Cuma sekarang masih di Palembang," tandasnya.
Diketahui, Pemkab Mura melalui Dishub sudah memasang plang merek dan patok. Lahan Pemkab Mura ini menjadi perkebunan kelapa sawit yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan LHP audit BPK tahun 2017. Namun, hingga saat ini penguasaan perusahaan itu tak kunjung dieksekusi sampai saat ini belum selesai.
Semantara produksi sawit pun masih terus berjalan, sehingga dipertanyakan Azandri. "Bila lahan tersebut sudah dieksekusi nantinya akan diambil alih oleh Pemkab Mura lahan petikemas tersebut, selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada Pemkab Mura," jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua lembaga Yayasan Pucuk, Efendi berharap terkait sidak Komisi ll DPRD Kab Musi Rawas atas penguasaan tanah aset milik pemerintah oleh PT.AKL meminta lembaga legeslatif itu untuk membentuk Pansus dan dibahas pada rapat paripuna DPRD kab Musa.
Sampai berita ini tayang Adi Winata Kadishub Mura belum berhasil dihubungi baik via WhatsApp dan selulernya.(ed).