Tutup Menu

Anggota Koperasi KOCIKA Was Was Rugi Oleh Pihak Managemen

Senin, 21 September 2020 | Dilihat: 887 Kali
    


Skandal Jepara

Markas Kantor Pusat Koperasi (Kocika) Mitra Usaha yang berada di Jl. KH. Wahid Hasyim No. 145, Potroyudan, Kabupaten Jepara. Rabu pekan 16/9/2020,didatangi tim investigasi. Mereka mencium aroma koperasi  yang bergerak pada jasa keuangan syariah (UJKS), disinyalir merugikan anggotanya.

Sebab dalam investigasi tim media menemukan dokumen dalam penyerahan uang modal anggota, yang tertuang dalam lembaran DSA ( Daftar Simpanan Anggota ), terlihat persentase pembagian kerugian yang harus di tanggung  oleh anggota, di antaranya meliputi  simpanan pokok, simpanan wajib,bahkan penyertaan modal.

Sumber berinisial S membenarkan dirinya sebagai koperasi terpaksa mengambil modal di koperasi, karena takut akan kondisi koperasi yang akan pailit atau di pailitkan oleh pengurus, sehingga dengan rasa was-was dan kuatir akan nasib uangnya.

"Begitupun anggota lainnya,memang sebagian anggota dengan terpaksa menerima kerugian yang di tanggung anggota sendiri,'' keluh S sambil meminta tak menulis jelas namanya.

 Dia menyebut, semestinya ada keuntungan dari UJKS yang di kelola oleh pengurus selama ini  mengelola kebutuhan mahasiswa dan kampus. "Seharusnya kerugian tidak akan timbul, kalau dikelola dengan manajemen yang baik,”ujarnya penuh kecewa dengan pihak managemen koperasi.

Sementara Dewan pengawas koperasi kocika Aida Nahar, S.E., M.Si.saat di mintai keterangan pada Rabu pekan 16/9/2020 di gedung rektorat UNIESNU(Universitas Islam Ekonomi Syariah Nahdatul Ulama)Jepara. meminta anggota koperasi yang merasa di rugikan, bisa membuat surat keberatan kepada dewan pengawas atau pengurus koperasi.

"Saya menganggap koperasi ini usaha kecil, semua sudah berdasarkan RAT (Rapat Anggota Tahunan),”kata dosen ekonomi Uniesnu ini.

Sementara UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebut gamblang, bila terjadi defisit hasil usaha,mengacu pada pasal 79 angka 1 dalam hal terdapat defisit hasil usaha, maka Koperasi dapat menggunakan dana cadangan. Namun tidak di jelaskan secara terbuka kepada anggota nilai Dana Cadangan untuk menutup Defisit Hasil Usaha. Namun anggota langsung di bebani oleh pengurus dengan kerugian, dan kerugian tidak di jelaskan kronologisnya secara lengkap tentang beban usaha yang menimbulkan kerugian, secara sepihak. Pengurus hanya menjanjikan atau mengiming imingi  akan ada Hibah dari pihak ketiga, sebagai modal koperasi.

Anggota bisa meminta penjelasan kepada pengurus koperasi, mengenai kerugian yang di akibatkan oleh manajemen pengurus.
Seharusnya sesuai  Pasal 94 (1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota. Sebagai Koperasi Simpan Pinjam Harus menerapkan  prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Dalam Pasal 60 UU No.17 Tahun 2012, isi dan bunyi nya :
(1) Setiap Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha Koperasi.
(2) Pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan Koperasi kepada Rapat Anggota.
(3) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) Anggota atas nama Koperasi.
(5) Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jadi kalau Dana Cadangan ini tidak di jelaskan secara akuntabel dan transparan oleh pengurus yang di ketuai oleh A. Khoirul Anam, SE, M.Si. akan menjadi sebuah masalah dalam kelanjutan organisasi dan pengelolaan koperasi Kocika Mitra Usaha.

Dalam temuan dokumen rapat anggota tahunan berlangsung dengan sistem on line, namun bukti untuk daftar hadir anggota yang datang dalam RAT tidak di publikasikan ke anggota, dan bukti usaha koperasi mengalami kerugian tidak di laporkan secara terbuka.(njeporo449)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com