Jakarta, Skandal
Aliansi Jakarta Utara Menggugat - sebuah gabungan 21 organisasi kemasyarakatan di Jakarta Utara - menyampaikan hasil pemikirannya untuk mengurai kemacetan akibat lalu lintas truck trailer/container di wilayah Jakarta Utara.
Dalam uraiannya, ada 8 point hasil keputusan rapat bersama yang telah disepakati dalam mengatasi kemacetan.
Ke 8 poin itu melakukan penertiban dan tindakan zona pool truck trailer serta depo container pada tahun 2019 sudah harus dilaksanakan sesuai Perda No 1 tahun 2014.
Kemudian pembangunan dan pembukaan akses tol pintu masuk/keluar ke arah pelabuhan serta pintu tol akses turun Jalan Cacing/Rorotan dipercepat pelaksanaannya.
Berikutnya, penurunan harga tarif tol jalur akses Pelabuhan Tanjung Priok, pemberlakuan jalur khusus truck container, penindakan truck container/trailer yang parkir di jalan, diberlakukan pembatasan jam operasional pada jalur tertentu, penertiban dan penindakan pengujian kendaraan bermotor atau KIR mobil truck trailer, sertifikasi supir truck trailer, diadakannya sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan agenda kemacetan di Jakarta Utara secara periodik dan terus menerus.
"Saya apresiasi dengan Aliansi Jakarta Utara Menggugat karena tujuannya baik yaitu bagaimana mensinergikan pemerintah dengan masyarakat dalam mencari solusi permasalahan transportasi. Nanti akan melalui proses," ungkap Syamsuddin Lologau, Wali Kota Jakarta Utara bersama Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, perwakilan Dandim 0502 JU dan unsur terkait lainnya saat menghadiri kegiatan penyampaian hasil rapat permasalahan kemacetan truck container di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (14/3).
Sedangkan Koordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat, M.Rifani menerangkan, sejak 9 bulan lalu bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sudah melaksanakan rapat penanggulangan kemacetan secara berkelanjutan. "Kita juga akan mengusulkannya ke Gubernur dengan harapan hasil keputusan rapat bersama tersebut bisa menjadi kebijakan," ujarnya. (Ist)