Akibat Kurang Paham Beracara, Perda Pesta Malam Muba Ditolak Pengadilan.
Senin, 27 Januari 2020 | Dilihat: 1201 Kali
Bupati Dodi dalam coffe morning
Skandal Muba
Akibat kurangnya pemahaman Hukum Acara, berkas yang di serahkan penyidik Pamong Praja ( Pol PP ) Kabupaten Muba Provinsi Sumsel tentang pelanggaran Perda Pesta Malam, ditolak pihak pengadilan negeri Sekayu.
Penolakan berkas acara Perda Pesta Malam ini terungkap saat Bupati Muba copy morning dengan jajaran penegak hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Muba ( 22/1)
Penyampaian di tolaknya berkas acara pidana Perda pesta malam di sampaikan oleh Kasat Pol PP Jonni Martohonan. AP. MM. yang menyampaikan penolakan Perda Pesta Malam tersebut saat copy morning di hadapan Bupati Dodi Reza , Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Kejari, Kapolres, Dandim Muba , serta penegak hukum lainnya.
Skandal menyelusuri berkas acara pidana Perda nomor 2Tahun 2018 tentang Pesta Malam di Muba.
Menurut Kasat Pol PP melalui Kabag Penegakan Perda, Fadli SH, di damping penyidik Pol PP Taupik mengatakan, permasalahan di tolaknya perkara Perda pesta malam di pengadilan negeri, perberkasan perkara Perda Pesta Malam yang diajukan sudah lengkap dan tinggal di sidangkan.
Fadli mengatakan yang didapatkan dari Kabag Hukum Yudi , tidak bisa acuan dari KUHAP, sebagai acuan Undang- Undang nomor 12 tahun 2011.
Sedangkan penyidik Pol PP Taupik saat di WA mempertanyakan apakah pengajuan pemeriksaan tersangka diajukan ke Pengadilan Negeri dengan acara cepat, biasa, atau singkat? Yang jelas harus cepat.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Sekayu, Rizki Ansyah SH. membenarkan Desember 2019 ada sebuah berkas yang masuk ke Pengadilan Negeri Sekayu.
"Kebetulan saya yang di tunjuk oleh Ketua Pengadilan sebagai Hakim, untuk mengadili perkara yang mereka berikan secara tindak pidana. Saya melihat berkas tersebut yang masuk peraturan yang melandasi ada di berkas itu berupa ancaman pidana melebihi dari ketentuan KUHAP yaitu 6 bulan atau lebih dari ancaman pidana 3 bulan," tuturnya.
Dia menilai itu tidak sah jika diajukan secara Tipiring, tidak sah di ajukan secara cepat, bisanya di ajukan secara biasa.
"Jadi kami bukan menolak perkaranya, kami menolak ancamannya," jelasnya.
Dia menjelaskan, penolakan karena di ajukan dengan acara cepat. "Kalau secara cepat, itu hakimnya tunggal, dan langsung di putuskan hari itu juga," tandasnya, menyebut
secara cepat ancaman maksimal 3 bulan. Kalau melebihi 3 bulan tidak boleh diajukan secara cepat.
"Tidak mungkin kami menerima karena penegakan hukum yang melawan hukum juga salah," lanjutnya.
Bila acara cepat, pertama keputusan satu hari, upaya hukumnya berbeda dengan acara biasa. "Makanya kami tidak bisa terima ,karena Undang Undang memang tidak memungkinkan kita terima," ungkapnya.
Tapi, tambahnya, bila tetap menyidangkan dengan acara cepat , "Kami yang salah. Jelas kami yang salah melanggar hukum, tidak profesional dan ada sanksinya melanggar kode etik," ujarnya.
"Jadi tidak bisa di ajukan secara cepat semuanya berlaku nasional," sambungnya. ( dris )