Tutup Menu

7 Anak di Bawah Umur Dicabuli Oknum Guru Bimbel.

Selasa, 30 Juli 2019 | Dilihat: 1150 Kali
    

NTB, Skandal

Polda NTB melalui Direktur Reserse Kriminal Umum  Kombes Pol Kristiaji berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum guru di salah satu Bimbingan Belajar (Bimbel) di Kota Mataram.

Kasus tersebut baru di ketahui  Tim Unit Ditreskrimum Polda NTB tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) tanggal 25 juli 2019 beberapa hari yang lalu.





"Kami berhasil mengungkap ada 7 orang anak sudah menjadi korban kejahatan seksual yang diketahui berawal dari laporan salah satu korbannya," ujar Dir - Reskrimum Polda NTB di  dampingi Kombes Pol Purnama , S.I.K,  saat Konferensi Pers di Lobi Polda NTB Senin , 29/7/2019.

Kombes Pol Kristiaji menyatakan bahwa tersangka menjalankan aksinya , berinisial SCP,  memberikan fasilitas gatget  miliknya kepada korban. "Lalu korban diajak nonton video dewasa dan bermain di akun FB di dunia media sosial. Tersangka juga memberikan korban uang Rp10.000 hingga Rp 100.000 setelah melakukan aksinya," tuturnya.

Korban kejahatan seksual ini rata - rata berusia 11 tahun , 13 tahun sampai 14 tahun, berjenis kelamin Laki - laki.

Ada pun korbannya antara lain,  Ay  (13 tahun), PTG (14 tahun), RJ (14 tahun),/PD (11 tahun), FD (14 tahun), SP (14 tahun ),
AL  (14 tahun) dan semua beralamat di k
kota Mataram.

Mengacu dari Laporan Polisi No LP/ 161/ 2019/ NTB/ SPKT tanggal 25 Juli 2019, tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5.000.000.000.

Pelaku djjerat dengan padal 82 ayat 1 dan 2 Jo padal 76 E UU No 35 tahu 2014 tentang perubahan atas UU  RI  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini pihak Polda NTB bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kota Mataram untuk mendampingi korban dan memperoleh terapi pemulihan psikologis, ujarnya. (007 M.Amien).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com