Yogyakarta, Skandal
Selangkah lagi, Yogyakarta bakal memiliki jalur kereta api menuju Yogyakarta Internasional Airport ( NYIA ).
Atas surat perhononan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelss I Jawa Bagian Tengah, Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamangkubuwono X merestui izin penetapan lokasi (IPL) proyek infrastruktur melalui SK-nya Nomor : 141/KEP/2019, tanggal 14 Juni 2019.
SK tersebut mencantumkan akses bandara baru itu berada di Desa Glagah, Desa Kalidengen, Desa Kaligintung, Desa Kulur Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo, seluas, +125.872,937 m3.
SK itu juga dapat dipergunakan untuk pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah dan peralihan hak atas tanah. Bahkan, bila pengadaan tanah belum selesai dapat diperpanjang satu tahun lagi.
Jalur yang ditetapkan untuk kereta api bandara ini diharapkan tidak melalui permukiman warga yang berpotensi untuk mengganggu.
"Sedapat mungkin dihindari melalui permukiman,” ujar Anggota Komisi A DPRD DIY, Slamet beberapa waktu lalu.
Menurut politisi Golkar ini, pemda DIY dan Gubernur DIY sangat berpengalaman meredam konflik.
“Apalagi ini untuk kepentingan nasional, pasti sudah dipikirkan masak-masak. Masyarakat harus mendapat manfaat dari sini, misalnya soal ganti rugi harus proporsional,” jelasnya.
Perlu diketahui jalur dari Kedundang menuju bandara ini mencapai sekitar 5 kilometer. Adapun untuk pembebasan lahannya mencapai sekitar 15 hektar.
Kereta bandara merupakan kelengkapan infrastruktur bandara internasional, sehingga ada pilihan masyarakat selain angkutan umum bus. (Ian)