Tutup Menu

Warga Desa Puncak Keluhkan Biaya Pernikahan Tinggi

Jumat, 22 Januari 2021 | Dilihat: 515 Kali
Iwan Kasie Kesra Desa Puncak
    
Kuningan – tabloidskandal.com
Adanya keluh kesah warga desa Puncak Kecamatan Cigugur tentang biaya pernikahan yang dirasa cukup besar dan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada departemen Agama, mendapat sorotan warga setempat.
 
Kamis 20 /01 dirumahnya, Iwan Irwanto selaku kasi kesra yang membidangi, membantah ketika di konfirmasi oleh media ini, "Pada dasarnya kami memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan mensosialisasikan terkait proses pernikahan termasuk biaya, Kami aparat desa hanya memberikan berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon, kemudian terkait biaya, saya pun sampaikan untuk datang langsung ke KUA itu Zero (nol) biaya sedangkan jika dilakukan diluar KUA dikenakan biaya Rp 600.000, yang disetorkan melalui Bank, bukan untuk saya.” ujarnya.
 
Lebih lanjut kata Iwan, masyarakat inginnya dibantu oleh petugas, misalnya mengantar berkas ke KUA, ke puskes dan lain sebagainya, hal ini kadang masyarakat pemohon memberi saya bensin maupun rokok, mungkin kalau diestimasi berkisar satu juta, itupun termasuk untuk saksi dan perlu dicatat bukan saya meminta, mereka sendiri yang memberi dalam batas kewajaran, ya adat ketimuranlah ujarnya.
 
Lain halnya dengan salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan menepis pernyataan Iwan. "Tidak mungkin warga memberi tambahan kalau awalnya tidak diberi gambaran tambahan biaya, masa secara iklhas ko hampir sama biayanya sekitar satu juta, Itu lebihnya sudah termasuk gratifikasi, masuk ranah korupsi, pungkasnya.
(Suradi)

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com