Terminal Randik MUBA Jadi Tempat Maksiat dan Kutipan Retribusi Angkutan Barang
Rabu, 07 Agustus 2019 | Dilihat: 1060 Kali
Kondisi bangunan / loket yang nampak rusak, tidak ada kaca dan pintu lagi diduga tempat berbuat maksiat pada malam hari
Muba, Skandal
Sejak adanya aturan pemerintahan pusat terminal diambil alih oleh Pemerintahan Provinsi, maka aset Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin berupa terminal Randik , terminal tipe B baik lahan maupun bangunananya harus menjadi Pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan.
Penyerahan aset tersebutpun diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Muba ke pemerintahan Provinsi Sumsel pada tanggal 9 Desember 2016 berupa seluruh bangunan / gedung dan lahan terminal Randik menjadi milik pemerintahan Provinsi Sumsel.
Sedangkan Terminal Randik belum lama di renovasi dengan menggunakan APBD Muba miliaran rupiah, sehingga terminal Randik terlihat megah pada waktu itu.
Namun sangat disayangkan Pemerintahan Provinsi Sumsel melalui dinas Perhubungan Provinsi tidak dapat untuk memelihara aset tersebut. Malah banyak yang rusak, bahkan ada sebagian kelengkapan bangunan sudah banyak hilang dan rusak. Terlebih, ruangan bangunan tersebut, diduga tempat berbuat maksiat, lantaran tidak adanya penjaga malam di areal Terminal Randik tersebut.
Seorang warga di seputaran lokasi terminal yang tidak mau menyebutkan namanya menyayangkan terminal yang dulunya dibangun dan belum berapa lama direhab dengan anggaran milyaran tidak terurus dan tidak terawat, kecuali hanya petugas dari dinas perhubungan Provinsi yang menarik retribusi kendaraan di pinggir jalan lintas bukan di dalam Terminal Randik.
"Akibatnya mengangu kelancaran lalu lintas, sering kali jalan jadi macet," ungkapnya pada Skandal.
Padahal, jalannya sangat sempit. Akibatnya masyarakat di lingkungan pemukiman mengeluh. Petugas hanya taunya menarik retribusi saja dengan berdiri di jalan sambil mengulurkan tangan mengambil uang dari para supir truk dan mobil angkutan barang lainya. "Apakah ini aturan yang sebenarnya, " cetus seorang warga.
Padahal Terminal tipe B itu terminal berupa mobil penumpang dan harus masuk ke dalam terminal.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nelson Firdaus ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya mengucapkan terima kasih atas informasinya. Dia berjanji akan menindaklanjuti. ( dris)