Tutup Menu

Savsavubun Pastikan Pekan Depan Pemeriksaan Secara Marathon di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sabtu, 20 Maret 2021 | Dilihat: 2181 Kali
    
Tual, Tabloidskandal.com
Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat akan menindaklanjuti Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara (AMPMT) dalam kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara.
 
"Sebagai tindalanjut dari Kejaksaan maka pekan depan Kejati Maluku akan turun melakukan penyelidikan sehubungan dengan laporan kami atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara bersama isterinya Ny. Eva Elia Hanubun dan kroni-kroninya, terhadap APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020." tegas Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Fransiskus Epen Savsavubun di Tual Jumat, (19/3/2021).
 
Salah satu Politisi Senior sekaligus Mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara ini mengaku, berdasarkan laporan tertulis Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku serta demonstrasi yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara telah mendapat perhatian dan apresiasi yang cepat dari Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega, SH. MH sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Nomor : Print -08/Q.1/Fd.1/03/2021, Tanggal 03 Maret 2021.
 
Berdasarkan tahapan perkembangan atas laporan tersebut, dari Kejati Maluku kemudian melakukan konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tual tentang adanya surat panggilan dari Tim Jaksa Penyelidik Kejati Maluku yang diteruskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (TPK) Kejaksaan Negeri Tual Chrisman Sahetapy, SH. MH, untuk disampaikan kepada sejumlah Kepala-kepala OPD di Kabupaten Maluku Tenggara bersama Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan TPK termasuk Suap, Gratifikasi dan Kolusi serta Nepotisme di wilayah tersebut.
 
Sementara itu, tentang adanya surat panggilan dari Tim Jaksa Penyelidik Kejati Maluku dimaksud, dikatakan Savsavubun, bawasannya salinan surat pemanggilan tersebut juga telah disampaikan tembusannya kepada Bupati Kabupaten Maluku Tenggara dan pekan depan Pemeriksaan akan dilakukan secara Marathon di Kejaksaan Tinggi Maluku.
 
"Selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara, Kejaksaan Tinggi Maluku sangat merespon laporan kami dan tentunya turut mendukung langkah ini dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Malra bersama isteri
dan kroni-kroninya." ujarnya.
 
Dijelaskan pula bahwa pihaknya akan memberikan sejumlah data dan informasi terhadap laporan yang diajukan apabila dibutuhkan oleh Jaska Penyelidik guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagai bentuk penegakan hukum yang nyata guna mengungkap dan menemukan para tersangka dari dugaan penyalahgunaan dana dimaksud.
 
"Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara akan membuka satu persatu poin tentang dugaan ini apabila diminta Tim Jaksa Penyidik dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Jika perlu kita libatkan pula seluruh elemen serta lapisan masyarakat Maluku Tenggara untuk menjadi saksi apabila diperlukan, karena mereka juga mengalami dan melihat langsung berbagai peristiwa-peristiwa yang terjadi akibat keserakahan dalam melakukan pencurian uang rakyat dengan cara pencitraan disatu pihak dan persengkokolan jahat dilain pihak dalam meraih keuntungan pribadi dan keuntungan kelompok-kelompok tertentu." tungkas Savsavubun.
 
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Epen ini turut membeberkan data recofussing anggaran dana Covid-19 di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara selama era pandemi.
 
"Disini kami mempunyai sejumlah data yang dapat jadikan sebagai bukti fisik yang sangat kuat, bahwa dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 ini terhadap berbagai proyek-proyek pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk recofussing anggaran dana Covid-19 diera pendemi dengan membuat kebijakan atas berbagai kegiatan-kegiatan yang sesuka hati para penguasa yang tidak tercatat dalam APBD T.A. 2020." cetusnya.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com