Renggut Kegadisan Pacarnya, RPD Mendekam di Terali Besi .
Selasa, 16 Juni 2020 | Dilihat: 537 Kali
Tanjung Balai,Skandal
RP alias Y, remaja yang melakukan hubungan intim terhadap pacarnya terpaksa mendekam di balik jeruji.
Remaja berusia 18 Tahun itu diciduk
personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai setelah merenggut mahkota pacarnya sendiri, sebut saja namanya Mawar.
Seperti kemasukan setan,hawa nafsu birahi kedua insan berlainan jenis itu terjadi sekitar empat bulan yang silam tepatnya didalam kamar kos-kosan yang terletak di seputaran KM 7 Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai Sumatra Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (16/6/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.
" TKP penangkapan tersangka RP
alias Y (18) ini di Jalan STM ,Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas,Kota Madya Medan." tandasnya.
Remaja ini berusia 18 Tahun
ditangkap, sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi, setelah Taufik (43) selaku orang tua korban melaporkan perbuatan cabul itu ke Mapolres Tanjungbalai.
" Kasus persetubuhan terhadap
anak dibawah umur ini terjadi sekitar dibulan Maret 2020. Tersangka ini berhasil ditangkap setelah personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai meluncur ke Medan ,Minggu (14/6/20) sekitar pukul 04:30 Wib . " sebutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter. :Monawelta
Kabiro Sumut. :Ansary Nst