Tutup Menu

Rapat Komisi 1 DPRD Kab Malra Bahas Aset  yang Dikelola pemkot Tual.

Selasa, 18 Februari 2020 | Dilihat: 813 Kali
    


Malra, Skandal

Rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Malra di pimpin oleh Ketua Komisi 1 Anton Renjaan SE di ruang komisi dan dihadiri oleh Inspektur dan Kabag hukum Pemda Malra  Deby Bunga SH, sore tadi, 18/2.

Menurut Ketua Komisi 1 A.Renjaan ada beberapa aset milik Kab Malra yang sementara ini masih berada di Tota Tual. Diharapkan aset itu dapat diiventarisir untuk dikembalikan  ke Pemda Malra.


​Ketua komisi 1 DPRD Malra Anton Renjaan  SE

Menurut Renjaan, pendopo yang sekarang di tempati Walikota Tual bukan hak milik Pemkot Tual."Tapi kenapa sampai wali kota menempatkan gedung tersebut," ujarnya.

Renjaan langsung menuding itup sebuah penyerobotan yang di lakukan oleh Pemkot Tual, karena gedung tersebut bukan hak milik kota Tual.

"Jadi kalau memang pak Walikota Tual mau menempati gedung tersebut,maka semestinya Pemkot Tual harus menyurati Pemda malra dan juga DPRD Kab Malra," ungkapnya.

Sebab semuat aset daerah Kab Malra yang berpusat di kota Tual belum diserahkan semua ke Pemkot Tual.

Terkait aset tesebut,  Kabag Hukum Kab Malra iDeby Bunga SH menyebutkan  beberapa kali pihaknya menyurati, bahkan juga  kordinasi ke pemerintah Maluku dan pemerintah pusat  yang milik Kab Malra di kota Tual.

Namun hingga saat ini belum ada respon positif.

"Jadi kalau memang Pemkot Tual mau pakai atau mau ambil,mari kita duduk bersama dengan Pemda Malra dan DPRD Kab Malra untuk mencari solusi.



Kabag hukum Pemda Malra Deby Bunga SH


"Apabila Pemkot mau ambil  pedopo atau rumah bupati yang berdomisili di Kota Tual, maka semestinya Pemkot Tual harus tanggulangi rumah baru Bupati yang baru di Kab Malra," tutur Bunga.

Tetapi kalau Pemkot Tual tidak dihiraukan, maka persoalannya ke ranah hukum, menyakut mensabotase milik orang

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com