Presiden IYU Desak Kejati Maluku Tuntaskan Dugaan Korupsi di KKT
Rabu, 20 November 2019 | Dilihat: 595 Kali
Saumlaki,Skandal.
Beredarnya isu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan Taman Kota di Saumlaki, diangkat oleh beberapa media lokal setempat, sehingga menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan akhir-akhir ini di media sosial, turut mendapat perhatian serius dari Indonesian Youth Updates (IYU).
Menanggapi hal tersebut, Presiden IYU, Ruben Frangky Oratmangun mengatakan, perbuatan tindak pidana korupsi, apapun jenisnya adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang wajib di perangi semua pihak, baik Pemerintah dalam hal ini (KPK, Polri, Kejaksaan) maupun masyarakat, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Saumlaki - KKT.
"Korupsi itu musuh kita bersama, jadi apapun jenis dugaan korupsinya dan dimanapun itu, wajib ditindak lanjuti dan diselesaikan secara hukum, demi keadilan bagi masyarakat", kata Ruben, di Jakarta. Selasa (19/11).
Terkait dengan penanganan isu dugaan korupsi tersebut, Ruben mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan mendesak Kejati Maluku agar segera menindak lanjuti dan menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kita apresiasi langkah Kejati Maluku, dan mendesak Kejati Maluku agar kasus dugaan korupsi ini segera diselesaikan", ujar Ruben yang juga merupakan Wasekjen DPP KNPI saat ini.
Ruben, yang juga salah satu Pemuda dari KKT, berharap agar Kejati Maluku benar-benar menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi ini demi transparansi dan keadilan sosial bagi Masyarakat KKT.
"Kita selalu berharap, kasus-kasus dugaan korupsi seperti ini atau yang pernah terjadi demikian, agar dapat segera diungkap dan diselesaikan secara hukum, baik oleh Kejati Maluku, Polisi maupun KPK. Hal ini semata-mata untuk kepentingan dan keadilan bagi masyarakat KKT. Dengan begitu praktik korupsi dapat diminimalisir dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang dari oknum pejabat yang tamak dan rakus.
"Orientasi pembangunan kedepan bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Ruben juga menghimbau kepada masyarakat KKT, khususnya kaum Pemuda, OKP dan Ormas di KKT untuk ikut mengawal dan mendukung proses yang sedang dilakukan Kejati Maluku agar kasus seperti ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dikutip dari Evav.news (14/11), diberitakan bahwa terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, Penyelidik Kejati Maluku telah memeriksa 14 orang sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Nilai kontrak sebesar Rp.4.512.718.000 yang dikerjakan oleh PT. Inti Artha Nusantara selaku Kontraktor pelaksana.
( Tan 1 )