Pologoro di Desa Wangunrejo Pungli, Harus Dipidana
Minggu, 18 Agustus 2019 | Dilihat: 3251 Kali
Ketua LSM KPPN (Komite Pemantau Peradilan Nasional)
Pati skandal
Ontran ontran pungutan liar (pungli)dalam jual beli tanah di Desa Wangunrejo menjadi viral sekaligus jadi bahan gunjingan.
Hadi Waluyo, konsorsium pegiat anti korupsi Kabupaten Pati memberikan perhatian serius kejadian tindak pidana pungli di Desa Wangunrejo, menyeret nama Wakil Ketua BPD Desa Wangunrejo.
"Apapun alasanya yang namanya pungli tindak pidana korupsi.Sebab,tentang Poologoro itu sendiri sudah dihapus dan di cabut aturan mainya oleh pemerintah," terang Ketua LSM KPPN.
"Jadi pologoro adalah bentuk kejahatan korupsi sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli," ujarnya dalam sebuah diskusi tentang penegakan hukum di Semarang.
Pria yang pernah jadi asuhan hukum KPBH ATMA Pati ini sudah melakukan investigasi dan klarifikasi kepada sejumlah mantan penjual tanah di Desa Wangunrejo, Bahkan sudah dapat kuasanya.
"Tinggal menunggu waktu dan koordinasi dengan tim lembaga dan secepatnya segera di aporkan ke penegak hukum," ujarnya.
Hadi menghimbau kepada warga mantan penjual tanah yang jadi korban pungli,dirinya selalu siap membantu tanpa pamrih. "Tidak usah takut adanya ancaman dan tekanan dari oknum oknum pelaku pungli itu sendiri," pintanya.
Justru, menurut Hadi, terjadinya ancaman karena mereka hatinya tidak tenang dan was was karena akan berhadapan dengan hukum. (Timpati)