Tutup Menu

POLEMIK TERHADAP BALON KADES DESA NGABLAK.

Jumat, 06 Desember 2019 | Dilihat: 1179 Kali
Suyana
    

  
Pati Skandal. 

Suasana pengumuman penetapan bakal calon Kepala Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) membuat Suyana sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Desa tersebut tidak bisa maju dalam pertarungan Pilkades serentak yang akan di laksanakan pada 21 Desember mendatang.

Suyana tidak bisa ikut Pilkades karena di tahun 2015 lalu pernah tersandung kasus Minerba yang divonis masa percobaan 4 bulan pidana.
   
Suyana saat ditemui wartawan mengaku kegagalannya untuk maju dalam ajang Pilkades Desa Ngablak karena sesuai aturan dari panitia pernah melanggar hukum, sehingga panitia harus membatalkan rencananya yang akan maju dalam Pilkades.

"Panitia membatalkan, karena mengacu pada proses hukum dengan ancaman 10 tahun, namun dalam putusan hanya 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," ungkapnya, Selasa (4/12/2019).

Menurutnya, aturan yang ditetapkan oleh pihak panitia dianggap tidak sesuai. Panitia seharusnya mengacu pada putusan yang ditetapkan, bukan pada dasar ancaman. Sebab kalau dengan dasar ancaman seharusnya posisinya sebagai Kepala Desa sudah diberhentikan, apalagi masalah yang terjadi sejak 2015 lalu.

"Kalau panitia mengacu pada dasar ancaman, seharusnya dulu saya diberhentikan, bukan saat saya mencalonkan diri sebagai Kades. Ancaman yang ditetapkan dulu dijadikan sebagai alasan untuk tidak bisa mencalonkan diri," ungkapnya penuh keheranan.

Putusan yang disampaikan oleh pihak panitia, termasuk surat yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati  untuk membatalkan dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) dianggap mendiskriminalisasi. Hal itu lantaran kebijakan tersebut dianggap salah dan hanya sepihak, apalagi sesuai aturan dan persyaratan sebagai Balon Kades seharusnya tidak pernah dipidana paling singkat 5 tahun atau lebih.

"Ada surat dari Sekda, saya tidak bisa mencalonkan gara-gara pernah kena kasus Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun. Saya hanya menjalani putusan hukuman percobaan 4 bulan, dan surat itu dijadikan alasan untuk membatalkan saya maju mencalonkan diri sebagai Kades, jadi saya bingung," katanya.

Dikatakan lagi, sesuai administrasi untuk pembuatan SKCK di Polres Pati juga tidak ada masalah. Namun, lanjutnya, yang jadi kejanggalan dari pihak panitia termasuk hasil koordinasi dengan bagian hukum tetap mengacu pada ancaman, bukan dari putusan. Apalagi penetapan itu disampaikan saat momen politik pemilihan Pilkades Desa Ngablak. 

"Saya berharap ada kebenaran, dari pihak-pihak terkait, termasuk Presiden, Mendagri tahu atas kebijakan yang ditetapkan di desa," harapnya.

Camat Cluwak Luky P. Narimo usai agenda penetapan Balon Kades Desa Ngablak mengaku Balon Kades Suyana sudah diputuskan untuk tidak bisa mencalonkan diri sebagai Cakades Desa Ngablak. Putusan itu sudah disampaikan oleh Panwas Kabupaten bahwa sesuai penafsiran bidang hukum tidak bisa melanjutkan untuk ikut bertarung pada ajang Pilkades. Bahkan dalam aturan Perbup 52 tahun 2015 juga dianggap tidak memenuhi syarat.

 "Vonis yang kami baca untuk pidana Suyana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan, namun dalam Perbup itu mensyaratkan tidak pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman paling sedikit 5 tahun. Itu tidak bisa, sebab sesuai pasal 158 yang disangkakan paling lama 10 tahun, jadi tidak bisa, karena yang ditetapkan adalah ancamannya, bukan putusannya. Secara vonis sudah final tidak bisa," jelas Luky P. Narimo.

 Saat ini, ditambahkannya, untuk Calon Kades Desa Ngablak tinggal 1 orang, sehingga  tergantung dari kebijakan pimpinan, apakah Pilkades Desa Ngablak harus ditunda atau dilanjutkan? 

"Untuk Pilkades tetap ada, tapi kapan dilaksanakan tergantung kebijakan dari Bupati, karena Calon tinggal 1. 
Kalaupun ditunda sampai 2021 maka akan ditunjuk PJ," tambahnya.(kun)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com