Pemalang – tabloidskandal.com
Hingga saat ini, polemik yang terjadi di Pasar Induk Sayur dan Buah Kabupaten Pemalang masih berlanjut. Beberapa pedagang, didampingi kuasa hukumnya Agus Wijayanto, SH, M.kn menggelar Press Conference di hotel Sentana, Minggu (20/12) kemarin.
Para pedagang melalui kuasa hukumnya, Agus Wijayanto, SH, M.kn bersikeras akan tetap menuntut apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Karena beberapa dari pihak pedagang diduga ada yang merasa di dzolimi dan mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh ulah para oknum yang notabene mengatas namakan paguyuban.
"Bahwa, ternyata selama ini belum pernah ada pemasukan dari pungutan iuran retribusi dari pasar baru, pasar buah dan sayur Kabupaten Pemalang. Artinya apa, selama ini kalau kemudian ada pungutan ada iuran yang dilakukan oleh paguyuban. Pertanyaan besarnya adalah kemana uang tersebut," kata Agus saat Press Conference, didasari surat jawaban dari Dinas Komunikasi dan Informatika, dengan nomor: 525.73/2554/Diskominfo.
Dalam keterangannya, Agus merasa heran dan tidak habis pikir, kenapa masalah ini seolah diabaikan begitu saja oleh dinas terkait, hingga saat ini belum ada kepastian untuk para pedagang.
Di lain pihak, beberapa perwakilan pedagang juga mengeluhkan dengan aduan mereka yang seolah tidak begitu penting. Beberapa pedagang menganggap bahwa oknum paguyuban seperti sudah melampaui batas kewenangan.
"Kami menganggap bahwa paguyuban sudah melampaui batas kewenangan," ungkap salah satu pedagang yang ikut hadir dalam Press conference tersebut dan enggan disebutkan namanya.
Rencananya, tim kuasa hukum dalam waktu dekat akan menyambangi Polda Jateng, untuk berkonsultasi terkait kisruh di Pasar Induk Sayur dan Buah. "Kami berencana, mungkin minggu depan akan konsultasi ke Polda Jateng," imbuh Agus.
Masih kata Agus, dirinya akan mengambil tindakan, apakah nantinya akan masuk keranah tipikor atau pidana umum, karena menurutnya polemik ini diduga kuat sudah terjadi pelanggaran hukum.
Diketahui sebelumnya, beberapa waktu yang lalu. Pihak pedagang sudah melakukan aksi berupa menyampaikan pendapat dimuka umum untuk menuntut pemerintah Kabupaten Pemalang agar mengusut tuntas tentang adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh para oknum nakal yang notabene mengatasnamakan paguyuban.
Selain itu, mereka juga pernah beraudiensi dengan dinas serta pihak-pihak terkait. Ironisnya, hingga saat ini diduga belum ada titik temu antara Diskoperindag dengan para pedagang.
(Red - Fahroji)