Tutup Menu

PHK Sepihak 2 orang Pekerja: PT. NBI diduga Keras kangkangi Hak Kepastian Kerja

Rabu, 26 Februari 2020 | Dilihat: 1233 Kali
    


Skandal - Demak 

YLBHI-LBH Semarang melakukan pendampingan hukum terhadap Abdul Gopur dan Anas Ansorulloh selaku pekerja dalam Mediasi Tripartit ke (I) pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Nusantara Building Industries selaku Pemberi Kerja. 

Pendampingan itu dilakukan kemarin, 25/2 oleh YLBHI Semarang.

Dalam siaran persnya, forum mediasi tripartit tersebut, kata Hardin Pardjoangan , para pekerja yang didampingi oleh YLBHI - LBH Semarang selaku kuasa hukum, tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam perundingan bipartit dengan pihak perusahaan yakni: _*menuntut agar kedua pekerja dapat dipekerjakan kembali*_. Hal ini karena PHK yang dilakukan perusahaan tidak menunjukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja, terangnya.

Sementara itu pihak perusahaan selaku pemberi kerja dalam mediasi tersebut, pada pokoknya menyampaikan perusahaan dapat melakukan PHK apabila tidak lagi menemukan kecocokan diantara kedua belah pihak. Pihak perusahaan juga menambahkan bahwa, pihaknya memberikan Pensiun Dini terhadap Abdul Gopur dan Annas Ansorulloh.

Kondisi diatas menunjukan bahwa, PHK yang dilakukan oleh perusahaan selaku Pemberi Kerja telah menyalahi ketentuan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang pada pokoknya menyebutkan, PHK harus dihindari oleh pihak Pengusaha, Pekerja, Serikat Pekerja dan Pemerintah, dengan melakukan segala upaya  agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Herdin Pardjoangan (Kabid Buruh dan Masyarakat Urban YLBHI-LBH Semarang) memandang alasan PHK dari pihak perusahaan tersebut, adalah alasan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Hal ini mengingat alasan PHK oleh pihak perusahaan tidak menunjukan adanya kesalahan para pekerja dalam hubungan kerja. Jika alasan PHK yang demikian terus dipraktekan oleh Pemberi Kerja. Maka hal tersebut, akan semakin melanggengkan praktek PHK sewenang-wenang  yang akan mengancam para pekerja kehilangan haknya atas kepastian kerja. 

Bahkan jika dilihat lebih dengan lebih teliti, PHK yang dialami kedua pekerja PT. NBI tersebut, tidak memenuhi satu pun alasan PHK yang diatur dalam ketentuan UU  Ketenagakerjaan, misalnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 158 Ayat (1) dan Pasal 160 yang isinya memuat alasan dilakukanya PHK oleh perusahaan selaku Pemberi Kerja. 

Akhirnya mediasi tripartit yang diwarnai perdebatan yang cukup alot tersebut, gagal mencapai kesepakatan diantara para pihak. Selanjutnya lantaran pihak perusahaan telah menyampaikan akan tetap pada keputusanya melakukan PHK, maka kemungkinan akan segera dikeluarkan dokumen Anjuran mediasi tripartit oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak. ( did/tim )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com