PHK Karyawan Harus Berdasarkan Aturan
Jumat, 22 Maret 2019 | Dilihat: 1073 Kali
M. Yusuf
Muba, Skandal
Para karyawan yang di PHK mengadu ke Disnakertras , karena seringnya hak- hak karyawan tidak terpenuhi oleh perusahaan, sehingga harus dilakukan mediasi.
Demikian pendapat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi, Banyuasin Drs H. M. Yusup, sehubungan sengketa PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) yang melakukan PHK terhadap para karyawannya di desa Karang Agung Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Melalaui Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Kerja, Juanda SE, meminta kepada awak media agar pihak perusahaan dalam mem-PHK tetap berdasarkan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 161.
Menurut dia, bila pemberhentiaan tidak berdasarkan UU tersebut, maka pekerja mendapatkan 2X kali pesangon, yaitu penghargaan masa kerja 1X, dan penggantian Hak 1X sesuai dengan ketentuan.
Sebagai contoh, bila masa kerja 7 tahun kurang dari 8 tahun, maka pesangonnya 8 bulan upah X 2.
Sedang uang penghargaan, masa kerja 3 bulan upah X upah/bulan uang penggantian hak, meliputi sisa cuti yang belum di bayar;
uang pulang kerja; penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan 15% dari jumlah uang pesangon, ditambah melakukan tindakan adanya SP,1,2,dan 3.
Jika memenuhi SP 1,2 dan 3 maka karyawan yang di PHK mendapatkan 1X pesangon kerja.
Tapi kalau bila karyawan beturut- turut selama 5 hari tidak masuk tanpa keterangan itu di kwalifikasikan mengundurkan diri, hanya mendapatkan pegantian hak, pasal 168 UU nomor 13 tahun 2003.( luk )