Pemikiran Sempit Bila Ada Niatan Amputasi Hak Imunitas DPRD
Senin, 13 Juli 2020 | Dilihat: 801 Kali
Saumlaki, Skandal
Kabag Hukum Pemkab Tanimbar Sebastianus Ranbalak SH MHum menilai bila terjadi indikasi mengamputasi hak imunitas anggota DPRD saat ini merupakan pemikiran sempit yang jauh dari nilai-nilai demokrasi.
"Itu sangat sempit sekali," ujarnya saat konferensi pers di Cafe Joas Senin,13 / 07.
Menurut dia, seharusnya melihat pada konstruksi hukum secara Universal dan Nasional.
Apalagi, persoalan hak imunitas dalam konteks DPR mempunyai kewenangan mengawasi lembaga eksekutif berangkat dari roh Trias politika yang merupakan dasar atau fondasi demokrasi moderen saat ini.Ada kekuasaan Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif.
"Kewenangan itu lalu di berikan kepada parlemen untuk mengawasi, tetapi bukan untuk mencederai dan mengobok - obok,"tegas Kabag hukum.
Menurut dia, ada kebebasan yang di berikan,tapi bukan kebebasan liberal, sehingga terhadap proses hukum saudara Sony Hendra Ratissa yang sedang berlangsung kewenangannya bukan ada pada Eksekutif.
"Eksekutif hanya melaporkan persoalan itu, tapi unsur masuk rana hukum itu kewenangan Yudikatif yang menilai dari tingkat penyidikan,sampai pada tingkat Pengadilan,"Jadi tidak lalu kita mengamputasi hak - hak DPR,"tutur Kabag hukum.
Di negara ini tidak ada yang kebal hukum,Negara Indonesia adalah negara hukum,"Tidak sertamerta Eksekutif mengintervensi kewenangan Yudikatif.
Bila sebuah bohlam lampu satu elemen terputus maka tidak akan nyala karena unsur tidak terpenuhi,tapi bila unsur terpenuhi maka bohlam lampu akan nyala.
Ketika Yudikatif sebagai penegakan hukum melihat unsur terpenuhi, maka mereka akan memproses sesuai mekanisme dan hukum acara yang ada di Indonesia.
Persoalan pencemaran,penistaan itu persoalan hukum pidana atau hukum publik,berhadapan dengan negara karena memberikan ketidak nyamanan kepada orang per orang,"Jadi pertanggung jawabannya juga Personan recht bukan Colektifitas recht,Bukan Komunal recht tetapi ada pertanggung jawaban personal recht artinya pertanggung jawaban pribadi terhadap rambu - rambu yang telah di tetapkan oleh negara " tegas Kabag hukum.
"Harapan Saya kepada semua pihak bahwa kita negara hukum,Kepada teman - teman,Saudara dan siapa saja baik Eksekutif maupun Legislatif termasuk rakyat ketika memberikan pernyataan - pernyataan keluar dari sebuah rel aturan, mohon maaf saya pasti akan maju sebagai kepala bagian hukum untuk menjaga wibawa dan marhwah pemerintah daerah "tegas Kabag hukum mengakhiri,( Tan 1 ).