Pemecatan 5 Karyawan Korup Pemprov Maluku Tidak Bisa Ditangguhkan
Kamis, 28 Maret 2019 | Dilihat: 1070 Kali
Ambon, Skandal
PLT Kepala BKD Provinsi Maluku, Donald Saimima, mengungkapkan berdasarkan hasil konsultasi Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Maluku pemecatan terhadap lima karyawan yang memperoleh keputusan hakim tidak bisa ditangguhkan lagi.
Kelima orang tersebut tidak lagi tercatat sebagai PNS di Pemprov Maluku.
"Mereka sudah dipecat tidak hormat sesuai putusan inkrah pengadilan,” ungkap Saimima pada wartawan, Jumat (22/3) di ruang kerjanya.
Sebelumnya Pemprov Maluku meminta 10 nama PNS yang terlibat kasus korupsi dengan putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Ambon untuk diproses pemecatan sesuai SKB Mendagri, Men-PAN/RB dan Kepala BKN.
Lalu mengapa hanya 5 orang dipecat? Menurut Saimima, baru lima yang dipecat, karena berdasarkan kajian terhadap UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurut dia, UU ASN berlaku sejak 15 Januari 2014 dan tidak berlaku surut. Karena itu, PNS korup yang putusan inkrahnya sebelum berlaku UU ASN lolos dari pemecatan.
“Setelah dikaji ternyata hanya 5 orang saja yang putusan pengadilannya inkrah di atas tahun 2014, sehingga harus dipecat tidak dengan hormat,” kata Saimima.
Sayangnya, Saimima tidak menjeladkan secara detail Ditanya siapa saja PNS korup yang lolos dari pecatan. Alasannya, lanjut dia, belum dilaporan ke Mendagri, Men-PAN/RB dan Kepala BKN.
“Nanti saja setelah proses pemecatan ini dilaporkan, kalau kita sudah melaksanakan SKB,” ujarnya.
Adapun lima orang yang dipecat tidak hormat adalah Lodewijk Bremeer, Bagian Keuangan dan Aset Daerah yang divonis 5 (lima) tahun penjara oleh MA.
Lodewijk terlibat kasus korupsi UUDP tahun 2006 sebesar Rp.15 miliar, dipecat berdasarkan SK Nomor: 43 tanggal 3 Maret tahun 2019.
Kedua, Elias Soplantila, pegawai Dinas Pendidikan Maluku, divonis dua tahun penjara, denda Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek sarana multimedia di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp.1,574 miliar.
Elias dipecat berdasarkan SK Nomor: 43A tanggal 3 Maret tahun 2019.
Ketiga, Mumamad Thalib Latuconsina, Dinas Kelautan dan Perikanan, divonis 4,6 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider empat bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.600 juta subsider 1 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan kapal ikan ‘fiberglass’ di DKP Maluku tahun 2013, kerugikan negara Rp.1.235.933.256,50. Dipecat berdasarkan SK Nomor: 43B tanggal 3 Maret tahun 2019.
Keempat, Bernandus Andre Jamlay, Dinas Pendidikan Maluku, divonis 5 tahun penjara oleh MA di kasus korupsi proyek pengadaan sarana multimedia Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp.1,547 miliar. Ia dipecat berdasarkan SK Nomor: 43C tanggal 3 Maret tahun 2019.
Kelima, Jhon Rante Dinas Perhubungan Maluku, dihukum 1,6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek studi pembangunan Bandara Arara, Kabupaten Malteng tahun 2015 senilai Rp.810 juta.
Rante diberhentikan berdasarkan SK Nomor: 43D tanggal 3 Maret tahun 2019.
SK PTDH mereka diteken oleh Said Assagaff tertanggal 3 Maret 2019.