Jepara, Skandal
Sejumlah Ormas di Jepara merasa geram atas mandulnya penegakan hukum Kepala Desa Gemulung, Ahmad Santoso. Meski berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Ahmad Santoso masih aktif sebagai Kepala Desa.
Sejumlah ormas di Jepara
Akibatnya puluhan anggota ormas melaporkan kasus petinggi Gemulung itu ke komisi Ombudsman perwakilan Jawa Tengah belum lama ini, Rabu (9/1).
"Kasus Gemulung ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Jepara sekaligus melanggar peraturan yang berlaku," jelas seorang aktivis kesal.
Dari sekian ormas tersebut, salah satunya Perkumpulan Wartawan Online Independen Jepara (PWOIN), turut mengirim surat gabungan bersama yang ditandatangani oleh sejumlah organisasi di Jepara.
“Kemarin sudah dikirim via pos, langkah selanjutnya kami akan ke kantor Ombudsman untuk bertatap muka dan menjelaskan persoalan dugaan maladministrasi tersebut,” kata Rif’an Mahartomo.
Menurut Sekretaris PWOIN Jepara, setelah dikaji dan dipelajari secara bersama-sama dan seksama, Kepala Desa Gemulung telah menjalani proses hukum. Apalagi saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jepara dengan status terdakwa dalam kasus penambangan illegal.
“Untuk itu perlu adanya sikap tegas dari Pemkab Jepara mengenai status Petinggi Santoso ” beber pria asli Desa Guyangan ini.
Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri telah diatur bahwa Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati bilamana Kepala Desa tersangkut masalah hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Dalam hal ini, kata Rif’an, Kepala Desa Gemulung tersangkut kasus dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
“Selain masalah ancaman batasan hukuman penjara, soal tambang illegal jelas merugikan kepentingan umum,” imbuhnya.(timpwoinjtg456)