Oknum Kades dilaporkan LSM PPAN Ke Kajari.
Selasa, 27 April 2021 | Dilihat: 1587 Kali
Erik LSM LAI, Dan Hamdan Ketua LSM PPAN.
Musi Rawas – tabloidskandal.com
Hamdan dan Aliansi LSM Selasa (27/04) kepada media ini kami tentu tidak bisa merinci satu per satu terkait temuan kami. Namun yang pasti bukti dan dokumen pendukung sudah kami sertakan dalam laporan, termasuk pihak-pihak mana saja yang perlu dikonfirmasi, dan hal ini sudah dilaporkan ke Kajari MLM dengan Nomor :21/DPC/LAIN Mura/IV2021.
Pihaknya sekaligus ingin menjalankan fungsi LSM sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan
Berdasar dokumen pendukung yang ditunjukan oleh pelapor, terdapat temuan yang menurut pelapor perlu ditindaklanjuti oleh aparatur penegak hukum diantaranya, pada kegiatan tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai milyaran rupiah yang merugikan masyarakat dan negara:
- Melaporkan realisasi tahun anggaran 2019 yang sudah dibelanjakan total anggaran Rp. 1. 78349.713,Rp.1.719.229.713, -/tahun sama dengan Rp. 64.220.000,-(total sisa anggaran)
- Pada kegiatan Pembangunan /Rehabilitas peningkatan Sumber air bersih (Pansimas) milik desa tahun anggaran 2019-2020 tidak difungsikan diduga fiktif dengan anggaran Rp. 60.000.000.-.
- Kegiatan penanggulangan Bencana dengan kegiatan penanganan Covid19 sebesar Rp. 45.000.000.-tahun anggaran 2020 diduga fiktif.
- Pembangunan /Rehabilitas /Peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong/selokan) dibangun tahun 2017 sebesar Rp. 10.000.000.-dan pada tahun 2018-2020 tidak ada pembangunan/Rehabilitas, /peningkatan prasarana pada desa tegal sari terang Hamdan cs LSM PPAN.
- Kegiatan Pembangunan rehabilitas/peningkatan sistem pembuangan air limbah pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 638,886.800,-diduga fiktif.
- Kegiatan bantuan perikanan bibit/pakan ikan pada tahun 2019 sebesar Rp. 128.989.500, DDS diduga fiktif.
Dalam hal menurut Hamdan kami dan kawan-kawan, juga tim Investigasi Aliansi Indonesia Kabupaten Musi Rawas dan Lembaga Swadaya Masyarakat LIN, GALAXI, PPAN sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa oleh Oknum Kepala Desa menyala menggunakan wewenang dan jabatan, dan peraturan Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No. 13 tahun 2020. Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia gabungan Kabupaten Musi Rawas menduga kuat adanya unsur kesengajaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dengan carra kerja kelompok pada pelaksanaan kegiatan tersebut tidak mengacu pada peraturan Presiden No. 70 tahun 2017 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah No. 12 tahun 2011 tentang pedoman umum perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah. Undang-undang tindak pidana korupsi No. 31 tahun 1999 JO No. 20 tahun 2001, Kami dari tim gabungan investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Musi Rawas berkesimpulan bahwa sebagaimana terdapat dalam isi pokok KUHP yang dimaksud dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kades Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, tanpa kucuali siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai menurut Hamdan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana serta TAP MPR Nomor:11/MPR/1998 unsur KKN dan juga Inpres Nomor:05 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi sekaligus kepada pihak berwenang dan pihak hukum (badan Yudikatif) dalam hal ini kejaksaan Negeri Musi Rawas, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara(MLM) mendesak untuk segera mengambil sikap tindakan serta memproses oknum kepala tersebut ungkap Hamdan (27/04) dengan tegas.
"Intinya kami menduga ada Indikasi penyimpangan dana desa. Kami sangat berharap temuan atau laporan kami ini nantinya bisa ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang," tegas Hamdan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kajari MLM Aan Tomo dihubungi Skandal melalui Whatsap tidak ada jawaban.
Demikian pula ketika ditanya mengenai status laporan itu apakah sudah resmi diterima, ia belum menjawabnya secara gamlang. "Belum ada infonya," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. Sementara Siswoyo Kades Tegal Sari dihubungi belum berhasil sampai berita ini ditayangkan.
(ed).