Skandal Muba
Pesatnya pembangunan di Sekayu, ibu kota Musi Banyuasin yang bangunannya banyak berasal dari penimbunan tanah rawah dan sawah yang diperkirahkan ribuan meter kubik timbunan dikhawatirkan menimbulkan banjir.
Karena itu Pemeritah Kabupaten Muba perlu membuat rancangan Perda Reklamasi, menyusul di Sekayu beberapa tahun ini banyak penimbunan rawah / sawah baik di lakukan oleh perorangan, pembangunan perumahan.
saat diskusi di penginapan Kurnia Sekayu
Bahkan pemerintahan Kabupaten Muba sendiri seperti penimbunan pembuatan jalan yang nantinya akan menimbulkan sekayu terendam.
Salah satu tokoh masyarakat Muba M.Yamin, mengatakan di sela diskusi kecil di Hotel Kurnia 23/11/19 Sabtu Malam bersama Kader PAN Muba. Ia menyebutkan Pemkab Muba perlu adanya Perda Reklamasi sesuai dengan kemajuan pembangunan di kota Sekayu dan Kelurahan Kayuare
serta perlunya kolam retensi di dalam kota sekayu, mengingat daerah sekayu dan kayuare ini dominan daerah rawah dan persawahan," ungkapnya.
Mantan asisten II di erah kepemimpinan bupati Zarom, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja era Alex Nurdin ini mengkuatirkan bila tidak ada Perda Reklamasi.
"Apa jadinya lima tahun kedepan di Sekayu dan Kayuare ini," ujarnya.
Sedangkan yang nimbun harus ada kewijiban membuat kolam retensi, bila tidak pemkab harus ambil alih membuat kolam retensi , mengingngat kondisi kota Sekayu dan sekitarnya ini kabanyakan sawah dan sawah.
Sekda Muba Drs H. Apriadi MSi saat di konfirmasikan awak Skandal mengatakan , sekarang juga pemerintah kabupaten Muba telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup, BAPEPDA, untuk mensurvei dan mendata kawasan rawa dan sawah yang boleh ditimbun, atau yang tidak boleh.
"Sekarang ini memang kita belum mempunyai Perda itu. Kita sedang memperiapkan tata ruang ," cetusnya. ( dris )