Tutup Menu

MOU PN OELAMASI DENGAN LBH SURYA NTT 

Kamis, 09 Januari 2020 | Dilihat: 925 Kali
    


Kupang, Skandal

Memorandum of understanding (MoU) dalam hal layanan pos bantuan hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, di Pengadilan Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin 6/1.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua PN Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani, SH; MH dan Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita, SH; MH yang disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Kepala Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi, Sekretaris Pengadilan Negeri Oelamasi, dan Panmud Hukum Pengadilan Negeri Oelamasi

Ketua PN Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani, SH., MH. dalam sambutan memberikan apresiasi yang tinggi kepada LBH Surya NTT yang telah menjalin kerjasama pelayanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, baik  dari segi hukum maupun finansial selama tahun 2019.





"Dengan kinerja yang memuaskan dan terbukti sebagai LBH yang telah Terakreditasi dapat bertanggung jawab dengan MoU yang telah disepakati dan tentunya perlu semakin ditingkatkan kinerjanya pada tahun ke 2 kerjasama ini di tahun 2020, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan prima," kata Arianto.

Decky juga mengingatkan agar pelayanan yang diberikan bebas dari pungutan-pungutan apapun termasuk juga dengan aparatur di PN Oelamasi agar sama2 menjauhkan diri dari hal-hal yg tidak relevan lagi tersebut, karena PN Oelamasi menjadi satu-satunya PN di Indonesia Timur yg telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi ((WBK) dari Pemerintah melalui Kemenpan RI.

Sedangkan Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita SH; MH mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Oelamasi atas kepercayaan yang diberikan pada tahun ke-2 ini kepada LBH SURYA NTT sebagai Pemenang Lelang untuk layanan jasa Konsultasi hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Oelamasi.

"Kepercayaan ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin," tandasnya.

Selanjutnya, sebagai Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo, SH; MH mengatakan tentunya sangat berterimakasih kepada pihak PN Oelamasi atas kepercayaannya kepada LBH Surya NTT menempati Posbakum dan memang sebagai satu-satunya LBH yang terakreditasi pada Kabupaten Kupang. 

"Kami akan berusaha berikan pelayanan hukum yang lebih terbaik dari tahun - tahun kemarin," ucap Herry.

"Saya juga sudah tegaskan pada paralegal yang piket dan juga kepada rekan advokat yang stand by untuk berika pelayanan prima kepada masyarakat melalui Posbakum," tambahnya.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU itu di antaranya Ketua LBH SURYA NTT, E. Nita Juwita, SH.,MH., Pendiri sekaligus Pengawas LBH SURYA NTT, Herry Battileo, SH.,MH., dan Paralegal LBH SURYA NTT. ( *** )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com