Tutup Menu

Miris, Tak Ada Izin Edar UMKM Didenda Rp 4 Miliar

Minggu, 24 Oktober 2021 | Dilihat: 1164 Kali
Advokat Stefanus Gunawan - Mentri Teten Masduki
    
 
 
Jakarta - Tabloidskandal.com  || Menurut hasil survei Bank Indonesia (BI) tahun 2021, sekitar 87,5% dari 2.970 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terpuruk selama Covid 19 mewabah negeri ini. Nasibnya antara hidup dan mati. Hanya sebagian kecil saja yang tak tergerus pandemi virus yang mematikan itu.
 
Dan cilakanya lagi, di tengah kembang kempisnya kondisi usaha rakyat, muncul persoalan bagi pelaku usahaUMKM. Yakni, masalah hukum pidana atau denda Rp 4 miliar jika produk yang dihasilkan tidak memiliki izin edar. Sangat mengejutkan sekaligus bikin resah dan kegaduhan di lingkungn dunia usaha kelas tanggung.
 
Beberapa hari belakangan ini masyarakat dihebohkan cuitan seorang warganet di laman media sosial Twitter (15/10/2021), di mana temannya selaku usaha UMKM produsen makanan beku (frozen food) terancam penjara atau denda sebanyak Rp 4 miliar lantaran tak mengantongi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
 
Benarkah produk makanan tak memilki izin edar yang diterbitkan BPOM dapat dikenakan sanksi hukum pidana atau denda?
 
Kalau menurut Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, setiap produk pangan olahan yang dikemas untuk eceran, baik diproduksi dalam negeri atau impor harus ada izin edar jika diperdagangkan kepada konsumen (masyarakat). Sebab, hal ini merupakan kewajiban bagi produk olahan yang beredar di dalam negeri.
 
Dan menurut aturan BPOM tersebut, izin edar sangat diperlukan untuk mendapat kepastian hukum serta jaminan keamanan bagi konsumen. Bagi produsen olahan makanan, surat izin edar juga merupakan kepastian hukum untuk meluaskan pemasaran produk.
 
Lantas, bagi pelaku usaha UMKM produk olahan makanan rumahan apakah juga harus memiliki surat izin edar sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27/2017, dan dapatkah dikenai sanksi pidana atau denda jika tak punya?
 
Tak Perlu Izin
 
Kalau menurut advokat senior Stefanus Gunawan, SH, M.Hum, tidak semua produk olahan makanan harus memiliki izin edar. Pangan olahan produk industri rumahtangga (UMKM) tidak wajib didaftarkan BPOM. Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27/2017 tersebut untuk industri berskala besar, bukan diperuntukan bagi UMKM atau industry rumahan.
 
“Sebagaimana Peraturan BPOM No. 8/2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, serta peraturan lainnya seperi UU No.7/2021 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, tidak semua pangan olahan wajib didaftarkan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia –Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi-SAI) Jakarta Barat,
 
Ditambahkan, sesuai aturan BPOM, pangan olahan yang tak wajib didaftarkan di antaranya, masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan olahan impor dalam jumlah sedikit (bukan untuk diperdagangkan), pangan olahan sebagai bahan baku tidak dijual secara langsung kepada konsumen, dan pangan olahan yang dikemas secara besar tapi tak dijual langsung kepada masyarakat.
 
“Termasuk makanan siap saji, dan panganan yang dikemas di tempat untuk konsumen yang beli langsung. Itu semua tidak perlu atau wajib punya izin edar. Pasal 3 Peraturan BPOM 27/2017 secara tegas mengecualikan ketentuan wajib izin edar bagi pangan olahan industry rumahtangga,” papar Stefanus secara tertulis kepada Tabloidskandal.com, baru-baru ini.
 
Pada bagian lain, Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI) ini mengingatkan, bahwa izin edar BPOM diperuntukan bagi produk pangan dalam negeri yang diproduksi dalam skala besar, bukan untuk industri rumahtangga.
 
“Produk olahan rumahtangga dalam lingkup UMKM, mestinya didukung dan dilindungi. Pemerintah seharusnya hadir di tengah UMKM, melakukan pembinaan dan menyokong permodalan agar bisnis di lingkungan rakyat kurang mampu ini tumbuh dengan baik,” saran advokat yang mengaku prihatin atas situasi perekonomian masyarakat yang terpuruk lantaran pandemi Covid 19 sepanjang dua tahun ini.

Jangan Asal Tangkap
 
Di tengah suasana perekonomian yang kurang sehat saat ini, lanjut Stefanus, aparat keamanan maupun BPOM jangan asal tangkap. Apalagi kemudian menerapkan sanksi pidana maupun denda bagi pelaku bisnis kecil yang tak punya izin edar atas produknya. Hal itu membuat masyarakat takut berproduksi dan berdagang, dan tak tertutup kemungkinan imbasnya adalah iklim bisnis UMKM kian terpuruk lebih jauh lagi.
 
“Idealnya, pelaku UMKM diberikan penyuluhan yang baik, diarahkan agar produknya berkualitas dan memenuhi standar gizi nasional. Bukan ditangkapi, lalu didenda dengan nominal yang tak masuk akal. Kasihan masyarakat kecil, pada saat bertahan hidup di tengah wabah virus Covid 19 mematikan, kemudian jadi sapi perah oknum yang tak bertangung jawab,” tegasnya.
 
Di bagian lain, alumnus pasca sarjana Universitas Gajah Mada ini mengingatkan, jika hal itu dibiarkan oleh pemerintah, maka tidak tertutup kemungkinan jadi ladang pemerasan para oknum, dengan alasan izin peredaran BPOM. “Oleh karenanya, pasal-pasal peraturan tentang UMKM disosialisasikan agar pelaku bisnisnya paham dan tak bingung. Di samping menindak tegas oknum yang melintir peraturan BPOM,” pungkas Stefanus Gunawan.
 
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui akun instagram pribadinya @tetenmasduki (19/10/2021), kayaknya sependapat dengan apa yang katakan Stefanus Gunawan, bahwa aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
 
Sebagaimana dikatakan Teten Masduki, “Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan.”
 
Menteri yang juga salah satu pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait persoalan hukum yang dihadapi pebisnis UMKM menyangkut izin edar usaha frozen food.
 
“KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih,” kata Teten Masduki.
 
Dia berharap, dengan adanya kesepakatan antara KemenKop UKM dan Kepolisian, iklim usaha tidak terganggu dan perekonomian nasional segera pulih dari pendemi Covid 19.
 
Bagi pebisnis UMKM yang memiliki persoalan, dan ingin mendapatkan informasi bisa melakukan pengaduan lewat call center di 1500 587 atau melalui lapor.go.id. Pengaduan juga dapat melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.
 
Sejauh ini pemerintah telah melakukan pembinaan kepada UMKM, di antaranya pemberian bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, izin usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar, Hak Kekayaan Intelektual (Haki), hingga sertifikat FSSC 220000.
(H. Sinano Esha)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com