Tutup Menu

Menanti Hasil Lab Menejer Kebun Dipecat

Selasa, 19 November 2019 | Dilihat: 2404 Kali
    


Mura, Skandal

Kepala Dinas  Lingkungan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera  Selatan, menegaskan  masih menunggu hasil uji laboratorium tentang  hasil uji lab pe cemaran Sungai Kungku akibat limbah PT PHML(Perusahaan Hasil Musi Lestari)

"Hasil uji lab kita masih tunggu dan hasil uji lab tidak boleh bocor karena rahasia negara. Kami hanya  bisa melihat hasil uji lab dan tidak boleh dikopi,"jelas Hermerrudin yang didampingi Kabid Penaatan dan Peningkatan  Kapasitas  Lingkungan Hidup Yanuar Saleh, di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019).

Dijelaskan,  biaya uji lab ditanggung oleh pihak PT PHML dan hasil lab mereka yang mengambilnya. Meski begitu,  DLH Mura bersama-sama pihak PT PHML mengawalnya. "Hasil uji lab memerlukan waktu dan biaya," tegasnya.

Kepala DLH Kabupaten Mura, Hermarrudin, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Yanuar Saleh, mengatakan, kalau pihaknya telah memberikan sanksi terhadap manajemen PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML). Saat ini, pihak perusahaan tersebut dilarang melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Kungku. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan.

Ia menjelaskan, sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada investor yang diduga tidak tertib dalam menjalankan aktivitasnya. "Marbun Menejer Pabrik PT.PHML sudah dipecat," tegas Yanuar . 

Kepada media ini, Yanuar menyebutkan saat ini, PT PHML dilarang untuk membuang limbah cair ke Sungai Kungku, sekaligus melakukan perbaikan kolam yang saat ini sedang dikerjakan.

Bahkan saat ini, menurut Yanuar, manajemen PT PHML sedang melakukan perbaikan terhadap bak penampungan, karena ada dugaan  mengalami kebocoran sedang diperbaiki.

"Ini kasus insiden alam dan saya tidak main-main dengan masalah ini. Manejer pabrik sudah diberhentikan alias dipecat karena dianggap lalai. Pihak  perusahaan tidak mau pusing," tegasnya.

Seperti diketahui biaya 1 lab sebesar Rp 35 juta, sehingga yang punya hak untuk mengambil hasil lab perusahaan tersebut. 

Bahkan saat ini pihaknya  melakukan pengawasan  perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mura. Pengawasan dilakukan bukan karena adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga telah dilakukan oleh manajemen PT PHML. Tapi, merupakan agenda rutin dari DLH Kabupaten Mura, untuk memastikan tidak ada investor yang aktivitasnya merugikan masyarakat .

“Jujur, kita butuh investor untuk kemajuan daerah. Namun, investor juga harus patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan, karena tujuan datangnya investor untuk mensejahterakan masyarakat, dan tentunya investor juga tidak dirugikan,” tuturnya.

Dia mengakui, ada ijin Bupati mengingat PT.PHML sudah 20 lebih tahun beroperasi di Musirawas yang selama ini tidak ada masalah.

Diketahui, Sungai Kungku salah satu sungai yang berada di perbatasan Kecamatan BTS Ulu dan Sukakarya,  diduga telah tercemar oleh limbah PT PHML. Aliran sungai itu melalui Desa Ciptodadi I Kecamatan Sukakarya dan Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu. Jadi, bisa dipastikan aliran sungai digunakan masyarakat Desa Ciptodadi I dan Desa Pelawe untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Makanya, tercemarnya aliran sungai itu dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan hidup masyarakat.

"Kita sudah cross cek ke rumah sanitasinya tidak layak, terutama mereka yang tinggal di bantaran Sungai Kungku rumahnya jorok, kotor dan kumuh. Ini salah penyebabnya akibat terjangkit penyakit gatal-gatal.                               
Sementara menurut Sancik DPD JPKP Mura, organisasi JPKP Kab. Musi rawas selaku organisasi kemasyarakatan meminta kepada Pemkab. Musi rawas untuk usut tuntas terkait dugaan pecemaran Sungai Kungku dan sub-sub sungai yang lain di daerah perkebunan di bidang kelapa sawit PT. PHML.

"Adanya pembukaan lahan di luar dari HGU, kami tidak peduli. Terkait oknum manager Marbun di pecat sebagai manager di PT. PHML, dan bila terbukti PT. PHML melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami menyatakan cabut izin Operasional PT. PHML.
Atau memang benar adanya surat Bupati Musi Rawas memberikan izin untuk membuang limbah cair dan limbah domestik pabrik terhadap PT. PHML sehingga lingkungan dan kepentingan masyarakat tidak begitu diperhatikan. Yang kami persoalkan hasil LAB dugaan tercemarnya sungai kungku ditutupi," terang Sancik mengakhiri.(ed)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com