Tutup Menu

Masyarakat Anti Korupsi Surati Dewan Pengawas KPK  Agar Dugaan Korupsi Bupati KKT Ditindaklanjuti

Selasa, 18 Februari 2020 | Dilihat: 1069 Kali
    


Jakarta, Skandal

Laporan dugaan korupsi Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon oleh masyarakat Tanimbar sejak tahun 2018 lalu hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun aksi demonstrasi telah digelar di depan gedung KPK baru-baru ini, dengan tema 'Nasi Goreng Anti Korupsi ala Tanimbar', yang mana bertujuan agar lembaga anti rasuah itu segera memanggil Petrus Fatlolon untuk diperiksa namun hingga kini belum ada signal tindaklanjutannya.

Menyikapi hal tersebut, massa yang menamakan dirinya 'Aliansi Masyarakat Anti Korupsi' asal Kabupaten Kepulauan Tanimbarpun menyurati Dewan Pengawas KPK agar turut mengawasi proses penindakan dugaan korupsi Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu.

"Lewat surat ini, kami ingin agar Dewan Pengawas KPK juga turut mengawasi proses penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Tanimbar yang sudah dilaporkan ke KPK sejak tahun 2018 lalu. Surat itu juga ditembusi ke Kemendagri, Kemenkeu, Ketua KPK dan Ombudsman agar sama-sama memantau prosesnya," ujar Hilarius Londar selaku perwakilan masyarakat Tanimbar kepada Simpul Rakyat, Senin (17/02/2020) malam.

Londar berharap, KPK sebagai lembaga yang berkompeten untuk memberantas korupsi di NKRI tidak berlama-lama dalam menyikapi sebuah laporan dugaan korupsi pejabat daerah oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Harapan kami agar KPK tidak berdiam diri berlama-lama atas sebuah laporan dugaan korupsi, karena tentu laporan yang telah dimasukan ke KPK sudah memenuhi unsur dan disertai 2 alat bukti yang cukup ," tandasnya.

Terhadap dugaan korupsi Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon itu sendiri, beberapa pihak, baik perorangan maupun organisasi masyarakat (ormas) telah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan-laporan tersebut diduga berkaitan erat dengan berbagai kebijakan yang dibuat Petrus Fatlolon terhadap proses penggunaan keuangan daerah (APBD) yang dianggap tidak pro rakyat.


*_Raport Merah dari Ombusdmas RI_*

Untuk diketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku menyerahkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2019 kepada Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dan sekaligus menempatkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada zona merah atau tingkat kepatuhan rendah dengan nilai 23,10.

Tingkat kepatuhan rendah itu disebabkan karena berbagai bentuk pelayanan publik yang terkesan morat marit pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Kepulauan Tanimbar.

Seperti dikutip dari laman Ombudsman.go.id, Petrus Fatlolon sendiri mengakui bahwa masih terdapat banyak kekurangan terhadap bentuk pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Kami menerima hasil penilaian ini, kami akui dan kami siap untuk berbenah. Saya sadari hal ini berawal dari saya selaku kepala daerah, untuk itu kami minta arahan dan pendampingan dari Ombudsman." kata Fatlolon.

Dengan ditempatkannya Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada zona merah menandakan bahwa ada ketidakberesan di dalam tubuh Pemerintah Daerah, baik dari unsur pelayanan publik, pengambilan kebijakan oleh pimpinan daerah, pengelolaan keuangan dan lain sebagainya. (47)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com