Tutup Menu

Laporan LSM Diproses 10 Hari

Kamis, 31 Oktober 2019 | Dilihat: 1398 Kali
    

Mura, Skandal

Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Alexander Akbar menegaskan setiap laporan LSM ajan diproses debfan tenggat waktunya 10 hari  karena harus melewati tahapan administerasi.

"Jadi tidak bisa cepat begitu saja," jelas Inspektorat usai aksi demo LSM hari ini Kamis 31 Oktober 2019 di halaman 
Kantor Inspektorat kepada awak media.





Sancik DPD JPKP Mura Baju Coklat.

Menurutnya,  berdasarkan Perbup nomor 53 tahun 2017 harus melalui proses tahapan-tahapan, setalah proses administrasi  dilakukan proses telaah. 

"Dari telaah nanti  selama lima hari kita akan menyerahkan kepada tim pemeriksa, selanjutnya apakah yang dilaporkan  bisa ditindaklanjuti atau tidak,"ungkapnya.

Apabila subtansinya kurang pada saat ekspos telaah nanti, pihak yang diundang tidak datang, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti. Tapi bila subtansinya terpenuhi  secara keseluruhan, pihaknya akan melanjutkan dengan tahapan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan kita lihat perkembangan kasusnya bilamana banyak pihak yang dimintai informasi artinya waktu yang dibutuhkan semakin bertambah artinya bisa lebih  dari sepuluh hari," tuturnya.

Menurutnya, tidak bisa menjamin waktu sepuluh hari setiap laporan kasus terselesaikan. Ada juga kendala pihak yang dimintai infromasi tidak datang. "Kita datangi tidak  ada dan lain sebagainya. Kita tidak bisa menjamin setiap kasus bisa diselesaikan dalam waktu tujuh hari."tegas Alex sembari mengatakan bisa juga ditelepon juga tidak  aktif termasuk kendala memperoleh informasi.

Artinya pada saat ekspos ditelah ini ada pihak-pihak yang dibutuhkan, misalnya diundang tidak datang. Hal itu merupakan salah satu kendala terhambatnya proses laporan.

"Kita harus membedakan mana kesalahan TPK dan administrasi, untuk kesalahan administrasi pihaknya akan menindaklanjutinya sampai dengan tindaklanjut kepada bupati," tuturnya.

Bila ada indikasi TPK pihaknya akan mengundang pihak APH dan pihaknya akan serahkan kepada APH 

"Untuk tahun 2019 ini 13 laporan, ada 3 laporan yang belum ditelaah, tapi dari 13 laporan sudah ada 5 laporan yang sudah kita selesaikan. ada masalah Dana Desa, 
masalah perceraian, kehilangan kendaraan. 

Ditegaskan, semua laporan wajib untuk dintidaklanjuti, tetapi harus melalui prosedur. Dia mengakui selama tahun 2019 ini belum ada ditindaklanjuti ke APH karena 
belum ada ditemukan TPK.

"Kami tidak tidur dan akan kami upayakan setiap laporan selesai dan kami akan proses. untuk LHP BPK RI kita perlu garis bawahi itu tindaklanjut dan waktu 60 hari agar 

OPD menindaklanjutinya apapun dari rekomendasi itu, artinya setiap aurditnya wajib memenuhi rekomendasinya bilamana adanya temuan belum dikembalikan seluruhnya  kewenagan BPK kita tidak bisa,"jelasnya.

 Sementara DPD JPKP Mura Sancik kepada awak media ini menilai Inspektorat Musi Rawas tidak akan berjalan dengan semetsinya yang  bertugas melaksanakan pengawasan intern (audit intern) di lingkungan pemerintah musi rawas karena seluruh laporan yang masuķ di inspektorat bersinggungan dengan Bupati dan inspektorat berkoodinasi dengan Bupati terkait laporan-laporan tersebut.

" Dngan kata lain mana ada mereka mau saling mencedarai satu sama lain, kami menilai Pemerintahan Musi Rawas perputaran Pemerintahan tidak sehat karena posisi kepala OPD musi rawas yang vital diduga keluarga dari Bupati ini jelas-jelas adanya indikasi KKN yang saling melindungi," pungkasnya.(ed).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com