Tutup Menu

Kontraktor Tipu Warga, Jalan Trans Fordata Disegel

Minggu, 07 Juni 2020 | Dilihat: 740 Kali
    


Saumlaki, Skandal

Dalam sebuah video pendek, terlihat masyarakat Desa Awear Lama, Kecamatan Yaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sedang memasang tanda larangan berupa larangan adat Tanimbar (Sweri/Tatarwaba), tepat di tengah Jalan Trans Fordata.

Aksi tersebut merupakan buntut dari keresahan warga akibat material lokal milik mereka yang telah dipakai perusahaan dalam pekerjaan Jalan 
​​Trans Fordata, belum dibayar sepeserpun. Kejadian pemasangan tanda larangan itu terjadi pada hari Sabtu, 6 Juni 2020.

"Masyarakat Awear ini menuntut hak mereka untuk segera diselesaikan oleh perusahaan. Nah, perusahaan ini sendiri kami tidak jelas, perusahaan apa, alamat dimana, penanggung jawabnya siapa, itu sama sekali tidak jelas. Untuk itu kita mohon kepada pemerintah daerah segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat ini dengan memanggil pihak perusahaan untuk segera melakukan kewajibannya." kata Hery Wermasubun, salah seorang tokoh masyarakat desa Awear.

Selain itu, mereka juga berharap agar pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar peduli dan prihatin terhadap situasi yang sementara mereka alami.

"Kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, teristimewa anggota DPRD dari Komisis C yang dari Dapil 3 ini, lebih khusus lagi anggota DPRD yang berasal dari kecamatan ini supaya prihatin terhadap masyarakatnya, jangan hanya membuat statemen tapi tidak pernah melakukan sesuatu tindakan nyata." pinta Wermasubun.

Mereka bahkan mengancam akan menutup semua aktifitas pekerjaan hingga pihak kontraktor membayar hak mereka.

"Sepanjang perusahaan tidak bisa menyelesaikan kewajibannya dengan membayar hak-hak masyarakat maka untuk sementara pula pekerjaan ini kami tutup, dan setelah perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya maka kami dengan rela dan tulus mambantu perusahaan melanjukan pekerjaannya kembali." kata Wemasubun.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Maret 2020, Komisi C DPRD KKT telah melakukan On The Spot ke proyek ini untuk memastikan kondisi pekerjaan terkini.

Saat itu, ditemukan bahwa kondisi jalan sudah dipenuhi rerumputan dan bahkan tidak ada progres pekerjaan sama sekali. Padahal, proyek tersebut telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar 4,9 milyar dan kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut adalah PT. Putera Tanimbar Sejahtera.

Ketua Komisi C DPRD KKT, Nikson Lartutul, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Bina Marga sebagai mitranya untuk mempertanyakan penanganan pekerjaan proyek tersebut.

"Kami akan memanggil mitra atau SKPD terkait untuk menanyakan bahwa sejauh mana penanganan pekerjaan ini. Yang kami tahu bahwa ada dalam anggaran tahun 2019 untuk DAK namun begini faktanya." kata Lartutul. (47).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com