Saumlaki, Skandal
Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) membahas laporan masyarakat Desa Atubul Da adanya dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa PK, Rabu 12/6.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi A, Simon. J. Liur, dihadiri seluruh anggota Komisi A, Bagian Inspektorat Pemkap KKT, para ketua RT dan masyarakat desa Atubul Da. Segala permasalahan penyimpangan DD/ADD semua desa, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dibahas dalam pertemuan tersebut termasuk permasalahan desa Atubul Da.
Para wakil rakyat di Komisi A itu mempertanyakan hasil audit Inspektorat baru - baru ini terhadap pelanggaran - pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Atubul Da PK yang katanya tidak ada masalah.
Menurut Yohanis Labobar, salah satu anggota komisi A DPRD KKT, hasil audit Inspektorat Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Atubul Da tidak benar sesuai fakta laporan yang ada.
"Data yang kami miliki ini, sudah sangat jelas pelanggarannya. Bagaimana pekerjaan (jalan setapak) itu sudah selesai baru ketahuan kalau ini ada penambahan, terus perencanaannya bagaimana ? Kenapa Inspektorat mengatakan tidak ada temuan padahal di RABDes ini ada anggaran material pasir yang katanya swadaya masyarakat ?" Kata Yohanis Labobar mempertanyakan.
Selain itu, menurut Yoshep Afaratu, bukti pelanggaran yang dilakukan kepala desa Atubul Da sudah sangat nampak. Bukti - bukti tersebut seharusnya dijadikan rujukan Bagian Inspektorat untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan dan pengadilan.
"Bagaimana mungkin tidak ada temuan, sedangkan data ini sudah cukup jelas. Saya ini kontraktor dan saya tahu berapa jumlah material dalam sebuah pekerjaan proyek. Orang - orang seperti ini harus diproses dan masuk penjara karena sudah mencuri uang rakyat. Coba lihat saja, baru 2 tahu menjabat, kepala desa ini sudah bangun rumah. Inikan patut dicurigai." ujar Afaratu kesal.
Dia menambahkan, tingkah Kepala Desa Atubul Da ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Pasalnya, para aparat desa sudah dibayar negara lewat upahnya, namun masih mau mencuri uang rakyat demi memperkaya diri sendiri. Dia mengusulkan untuk segera dilakukan On The Spot ke Desa Atubul Da untuk mengecek mutu dari pembangunan jalan setapak itu.
Komentar pedas juga datang dari mantan Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Simson Lobloby. Menurutnya, kejahatan - kejahatan yang dilakukan para kepala desa, semuanya tersistematis. Mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga BPMD.
"Ini sudah menggurita, ada bentuk kerja sama dari tingkat Desa hingga BPMD. Mulai dari perencanaan hingga pemberdayaan. Ada oknum camat yang nakal, yang suka minta persenan dari kepala desa. Kalau kasus di Atubul ini, pembangunan jalan setapak, paling tidak bayar upah kerjanya, dan itu yang disebut memberdayakan masyarakat. Kalau tidak dibayar upah mereka maka kepala desanya harus bertanggung jawab." kata Lobloby.
Dia menyayangkan, banyak kepala desa yang dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi, namun ketika kasusnya sampai ke Inspektorat, semua hilang percuma. Inspektorat dianggap lemah dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian pengawasan terhadap bentuk pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.
Selain kasus material pasir yang katanya swadaya namun anggarannya tertera di dalam RABDes itu, ada juga masalah pembayaran hak - hak guru sekolah PAUD di Desa Atubul Da. Dari empat tenaga pengajar, namun hanya satu orang yang dibayar upahnya. Sedang tiga lainnya tidak.
Hal itu sangat disesali oleh Ema Labobar selaku koordinator Komisi A, sekaligus salah satu wakil ketua DPRD KKT.
"Bagaimana mungkin, kepala desa hanya membayar honor kepada satu orang tenaga pengajar saja, sedangkan tiga orang lainnya tidak ? Apakah satu orang itu saja yang butuh makan sedangkan mereka yang lainya tidak ? Ini sangat tidak masuk akal. Saya setuju kalau kita Komisi A turun On The Spot di lapangan, saya akan siapkan surat tugasnya" ujar Wakil Ketua DPRD itu. (TAN 1)