Kemenag KKT Dinilai Memperlancar Terselenggaranya Madrasah Fiktif Di Labobar.
Kamis, 02 April 2020 | Dilihat: 658 Kali
Saumlaki, Skandal
MA AL - MUSTAQIM Labobar adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di bawah naungan YAYASAN ABDI KARYANI, setara dengan sekolah menengah atas (SMA), yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Sayangnya,
Madrasah ini tak berwujud, alias terselenggara tanpa siswa, tanpa gedung belajar, dan tanpa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Irfan Paca, Ketua DPD BKPRMI KKT, Menilai Kemenag KKT mengabaikan regulasi pendirian Madrasah dan sengaja memperlancar Madrasah fiktif di Labobar. Menurutnya, pendirian satuan pendidikan Madrasah di Kepulauan Tanimbar Tumbuh sangat pesat bagaikan jamur dimusim hujan, namun harus terselenggara secara Procedural.
Irfan Paca yang juga salah satu jurnalis pada media ini, mengatakan, Yayasan Abdi Karyani sebagai Penyelenggara madrasah yang mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan pendirian madrasah swasta secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama KKT harus diteliti dan dipertimbangkan persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakannya sesuai regulasi, sehingga tidak terjadi Madrasah Fiktif seperti MA AL-MUSTAQIM Labobar.
Mestinya, Kemenag KKT lewat kepala seksi pendidikan Islam, sesuai bidang tugasnya tidak gegabah dan dapat membentuk tim verifikasi untuk melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi faktual di lapangan.
Bukan secara sporadis memproses Izin Operasional Pendirian Madrasah dan Piagam Pendirian Madrasah terhadap MA AL - MUSTAQIM Labobar.
Irfan Paca menambahkan, Madrasah fiktif ini juga telah menerima Dana BOS puluhan juta yang bersumber dari Keuangan Negara. Hal ini tentu berdampak bagi kerugian Negara, serta melanggar juknis dan juklak BOS yang telah diatur oleh Dirjen pendis. Selain itu, akan mendorong terciptanya korupsi dengan penggunaan anggaran fiktif dalam laporan SPJ nantinya. Berdasarkan Keputusuan Dirjen Pendis No 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, Alokasi Penerimaan BOS MA sebesar Rp 1.500.000/siswa/tahun. Tetapi, MA AL-MUSTAQIM Labobar yang tidak punya siswa, namun menerima Dana BOS puluhan juta diduga dengan cara Manipulasi data siswa. Ini tindakan kriminal tentunya dan dapat diancam dengan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan. Jelas Ini perbuatan melawan hukum, semua pihak yang terlibat dalam terselenggaranya Madrasah Fiktif di Labobar harus bertanggung jawab. Hal ini harus didorong kerana hukum sehingga ada efek jerah kepada pelaku kejahatan, karena korupsi adalah musuh kita bersama.
Ditegaskannya, sesuai Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan:
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 3
Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.
Terakhir harapannya kepada penegak hukum agar dapat bertindak tegas terhadap masalah ini. Juga kepada pemangku pendidikan khususnya pendis kemenag KKT, harus punya visi berdasarkan ruhul jihad dalam mendirikan madrasah, maka madrasah mengemban misi untuk mengembangkan madrasah sebagai madrasah yang berciri Populis, Islami, dan Berkualitas.
Populis, yaitu madrasah yang selalu dicintai oleh masyarakat. Sebab madrasah tumbuh dari masyarakat dan dikembangkan oleh masyarakat. Madrasah mampu memenuhi hajat masyarakat akan pendidikan yang diperlukannya. Islami yaitu madrasah yang berciri khas agama Islam dalam suatu lingkungan kondusif yang mampu menciptakan anak bangsa menjadi seorang muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt., serta berakhlak mulia. Berkualitas, yaitu madrasah yang mampu mencetak anak bangsa sebagai seorang muslim yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang cukup serta sanggup menghadapi tantangan zaman (***)