Jakarta Skandal
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan Barang Bukti (BB) dari hasil kejahatan 950 perkara sepanjang tahun 2017-2018. Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan perkara narkoba, di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan. Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).
Pemusnahan melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti Wakil Wali Kota Jakarta Barat M. Zen, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Dandim 0503 Jakarta Barat Letkol Kav Andre Henry Masengi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu, dan perwakilan instansi lainnya
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan pemusnahan barang bukti berbagai hasil kejahatan di antara lain terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan perkara narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan semua telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah, Ganja sebanyak 755, 857 gram, Kristal Metamfetamina Sebanyak 2.782.8704 gram, 200.4521 gram Metamfetamina, Nimatezepam sebanyak 552.2812 gram, Daun kering mengandung Floura-ADB, Senjata Tajam 30 jenis, Senjata Api 130 jenis, VCD bajakan 1800 keping, laptop 3 unit, dan HP 50 unit,"jelasnya.
"Salah satu barang bukti yang paling besar adalah barang bukti dalam kasus Wong Chi Ping yaitu sebesar 863 kilogram dengan terpidana sebanyak 9 orang. Perkara Wong Chi Ping bergulir pada awal 2015. Wong Chi Ping berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Hong Kong ke Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang buktinya berupa 835 bungkus plastik bening narkoba jenis kristal metaphitamine atau sabu-sabu. Setiap bungkus seberat 0,5 gram dengan total bruto sekitar 417,5 gram. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa sebuah kapal. Patris mengatakan status barang bukti kapal akan diputuskan Mahkamah Agung.
"Kapal tersebut status barang buktinya diputusan MA adalah dirampas untuk negara. Sehingga dalam waktu dekat akan kami lakukan pelelangan," kata Patris.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Wakil Wali Kota Jakarta Barat M. Zen, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Kombes Hengki Haryadi. SIk, MH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat Putri Ayu SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuri Paramitha SH MH, dan para Kasi Kejari Jakarta Barat.(JOE)