Skandal Muba
Upaya mencegah dan meminalisasi penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penyemprotan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muba Kamis (19/03/2020).
Kejari Muba Suyanto SH.MH saat di konfirmasikan di kantor Kejaksaan Muba mengatakan, penyeprotan itu mengantipasi agar kantor sterilisasi, tidak ada penyebaran virus, terutama untuk pegawai pegawai kantor jangan sampai terjadi .

Kajari Muba Suyanto SH.MH
"Protabnya selain penyeprotan, juga mengadakan alat sanitasi untuk cuci tangan. Lalu kita juga jangan ada bersentuhan tangan. Absensi tidak memakai fingerprint ( digital) kita melakukan absen secara manual. Ini semua kita lakukan untuk upaya virus corona covid -19 tidak menyebar di kantor kita," tuturnya.
Sementara ini aktivitas Jaksa dikurangi jangan sampai terlalu bersentuhan langsung. Khusus perkara sesuai dengan surat edaran pimpinan. Ada sebagian perkara di tunda ,aktivtas sidang menyesuaikan dengan pengadilan.
"Namun kita tetap waspada serta melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19, di antaranya melakukan pola hidup bersih dan sehat dengan cara menjaga stamina, istirahat yang cukup, olahraga, serta tidak lupa selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari Penyakit Covid-19," tambahnya.
Kejari juga mengapresiasikan Dinas Kesehatan dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini,
terutama penyemprotan di setiap perkantoran.( dris )