Tutup Menu

Kadis PUPR Harus Kuasai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 10/PRT/M/2008 

Selasa, 03 September 2019 | Dilihat: 1432 Kali
Pembangunan infrastruktur di Teluk Bintuni
    

Papua Barat, Skandal

Ketua Korwil LAI Buce Rahakbauw mengharapkan agar Kepala Dinas PUPR dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP)  No 27 tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), khususnya ketentuan pasal 3 ayat (4).

Pasal itu mengatur rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup atau secara teknologi dampak penting yang timbul saat di kelola, diwajibkan melakukan upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL).

Usulan tersebut digulirkan Buce, lantaran derasnya pembangunan di Papua Barat, terlebih di Teluk Bintunu. "Pembangunan kan bukan semau gue, ada aturan main, seperti Amdal," tuturnya.

Menurut Rahakbauw, bahwa peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No 11 tahun 2006 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib di lengkapi dengan Amdal. Ini keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana wilayah No 17/KPTS/M/2003.tentang jenis usaha dan atau kegiatan bidang pekerjaan Umum yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan serta upaya pemantauan lingkungan sudah sesuai lagi

Selain itu ada juga peraturan Presiden Ri No 9 tahun 2005 tentang kedudukan,fungsi susunan Organisasi dan Tata kerja Kementrian Negara Ri sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Presiden Ri No 94 Tahun 2006.

Ada UU No 26 Tahun 1999 penataan ruang.Sedangkan PP 27 tahun 1999 Analiasis mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Jadi, Rahakbauw meminta, agar bisa dinas dinas terkait seperti Dinas PUPR,DLH serta Pemukiman selalu saja membangun sinergi tentang aturan yang sudah di tetapkan ini agar tidak jadi buah bibir publik.  "Kadis PUPR harus memahami tentang peraturan dari kementerian Pekerjaan Umum," paparnya 

Selain itu juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Pekerjaan Umum.

Sayangnya, setiap kali wartawan melakukan konfirmasi, baik lewat selular, Whatsupp maupun SMS, Kadis tidak memberikan jawaban.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com